KORUPSI DI KARIMUN

Dua Kepala Dinas di Kabupaten Karimun Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Hingga Rp 769 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pindana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, Senin (9/12/2024).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Eko Setiawan
Yeni Hartati
Kedua tersangka Sugianto dan Rita Agustina saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Karimun usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pindana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, Senin (9/12/2024).

Kedua tersangka merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2021 yakni Sugianto.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sejak tahun 2022 hingga saat ini yakni Rita Agustina.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun, Priyambudi mengatakan penetapan status tersangka keduanya setelah menerima hasil audit Kejati Kepri terhadap kerugian negara.

"Tim penyidik menyimpulkan dan dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua orang ini," ujar Priyambudi.

Priyambudi menjelaskan berdasarkan hasil audit Kejari Kepri, kerugian negara dalam kasus itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021 hingga 2023.

"Hasil audit perhitungan kerugian negara didapati angka Rp 769.281.407, total dari tiga tahun anggaran 2021-2023," ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

"Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer," terangnya.

Penetapan kedua tersangka setelah Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Selain itu, pihaknya juga masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain nantinya.

"Sementara dua orang tersangka ini yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved