BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, SPBU Tanjungpinang Berlakukan QR Code, Prostitusi Online di Batam

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, SPBU Tanjungpinang mulai berlakukan QR Code untuk beli BBM, Polda Kepri ungkap kasus prostitusi online di Batam

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id
Berita Populer Pilihan Hari Ini, Pemberlakukan QR Code di SPBU Tanjungpinang dan pengungkapan kasus prostitusi online di Batam 

Aturan pembelian Pertalite di SPBU Tanjungpinang menggunakan QR Code ini berlaku bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini sebelumnya telah disosialisasikan secara intensif melalui spanduk di berbagai wilayah SPBU, termasuk di SPBU Soekarno Hatta.

Seorang pengendara kendaraan roda empat, Lisa menyebutkan pihaknya tidak ada masalah dengan hal ini.

Menurutnya dengan penerapan ini ia merasa lebih mudah dan tidak perlu menyediakan uang cash.


Baca Selengkapnya

7 Penanganan Dugaan Korupsi Ditangani Kejaksaan Tinggi di Kepri, Nilainya Fantastis

Kajati Kepri, Teguh Subroto saat sampaikan kinerja penanganan dugaan korupsi di Kepri.
Kajati Kepri, Teguh Subroto saat sampaikan kinerja penanganan dugaan korupsi di Kepri.(Endrakaputra)

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ada 7 penangan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Data itu terhitung sejak Januari hingga 9 Desember 2024 yang disampaikan Kajati Kepri, Teguh Subroto.

Ia menjelaskan, perkara pertama terhadap kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI di Tanjungpinang.

Anggaran pembangunan bersumber dari APBN dengan nilai Rp 10 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Sementara) Rp 9.861.660.000.

“kemudian nilai yang terkontrak adalah sebesar Rp. 9.660.769.120, dan terdapat perubahan akibat adanya Contract Change Order(CCO) tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 9.994.455.245,”jelasnya.


Baca Selengkapnya

UMK Batam 2025 Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pentingnya Keadilan Sektoral

Gabungan serikat buruh Batam ketika menggelar aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah di depan kantor Pemko Batam beberapa waktu lalu.
Gabungan serikat buruh Batam ketika menggelar aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah di depan kantor Pemko Batam beberapa waktu lalu.(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Menurut dia, aturan tersebut secara tegas mewajibkan gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1).

Selain itu, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2).

"UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lainnya atau tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi khusus," ujar Jadi, Selasa (10/12/2024).


Baca Selengkapnya

[ tribunbatam.id ]

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved