UMK BATAM 2025

Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri

UMK Batam 2025 punya 3 usulan berbeda. Penetapan upah minimum bakal ditetapkan Gubernur Kepri.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMK BATAM 2025 - Pemaparan rekomendasi UMK Batam 2025 oleh Sekretaris Dewan Pengupahan Batam, Hendri Syaker di Graha Kepri Batam Center, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri telah selesai dilakukan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan UMK 2025 di Graha Kepri, Batam Center, Jumat (13/12/2024).

"Itu tadi ada perbedaan-perbedaan pendapat, itu biasa. Tapi pada akhirnya memberikan masukan-masukan sehingga proses pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kepri dapat diterima," ujar Mangara.

Ia melanjutkan semua masukan dan usulan dari Bupati dan Walikota se-Kepri diterima untuk dibahas bersama unsur dewan pengupahan. 

"Kami bahas, apakah hitungannya benar, apakah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16 Tahun 2024 naik 6,5 persen. Nah itu yang kita bahas di sini bersama teman-teman serikat pekerja dan unsur perusahaan," sambungnya.

Mengenai UMK Batam yang memiliki angka berbeda dari berbagai unsur, angka UMK Kota Batam berdasarkan surat Walikota Batam adalah Rp 4.989.600. 

Baca juga: Termasuk Batam, Berikut Daftar Rekomendasi UMK 2025 di 7 Kabupaten Kota di Kepri

"Saya kira itu sesuai dengan perhitungan yang sesuai aturan. Kita akan lanjutkan ke Gubernur," ungkapnya. 

Ditanya kemungkinan angka tersebut akankah digenapkan menjadi Rp 5 juta, ia mengaku dapat memastikannya. 

"Saya tidak tahu, nanti kita lihat," ucapnya.

Sebelum ditetapkan, Mangara mengatakan bahwa keputusan final ada pada Gubernur Kepri. 

"Dari gubernur nanti memandang terkait dengan aturan-aturan. Pak Gubernur tentu bijak mengambil keputusan terkait UMK kabupaten/kota," tambahnya.

Selain itu ia juga menekankan pentingnya menjaga daya saing industri di Kepri. 

Baca juga: Sikap Apindo Batam Soal UMK dan UMSK 2025, Minta Tunda Pembahasan Upah Minimum Sektoral

"Pasti Pak Gubernur juga menjaga kondusivitas daripada industri yang ada di Kepri, dan daya saingnya harus terjaga. Seperti yang disampaikan tadi Ketua Apindo, bahwa tentu banyak persaingan untuk menarik investasi dari berbagai negara," pungkas Mangara.

Penetapan UMK 2025 Kabupaten Kota di Kepri paling lambat tanggal 18 Desember 2024. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved