UMK 2025
Termasuk Batam, Berikut Daftar Rekomendasi UMK 2025 di 7 Kabupaten Kota di Kepri
Tribun Batam merangkum daftar rekomendasi UMK 2025 7 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri telah dibahas.
Rapat tersebut berlokasi di lantai V gedung Graha Kepri, pada Jumat (13/12/2204).
Dibahas sejak Jumat pagi hingga sekira pukul 14,42 WIB rapat pembahasan UMK 2025 selesai dilakukan.
Rekomendasi UMK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau untuk tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa usulan UMK 2025 dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.
"Ini usulan telah disampaikan, penetapan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Maka kita akan lanjutkan ke Gubernur Kepri. Pertimbangan dari gubernur nanti," ujar Mangara di Batam, Jumat (13/12/2025).
Baca juga: Buruh Kawal UMK 2025, Gedung Graha Kepri Batam Terpasang Kawat Duri
Ia menambahkan, masukan ini telah dibahas bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen.
"Kami baru menerima masukan dan usulan dari bupati/wali kota se-Provinsi Kepri. Jadi itu yang kami bahas apakah perhitungannya sudah benar sesuai aturan," tambahnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Berikut daftar rekomendasi UMK 2025 sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, di antaranya:
Kota Batam | Kota Tanjungpinang | Bintan | Karimun | Lingga | Natuna | Anambas |
SPSI: Rp 5.103.987 | Serikat Buruh: Rp 3.624.000 |
Serikat Buruh: Rp 4.207.762 |
Serikat Buruh: Rp 3.956.475 |
Serikat Buruh: Rp 3.623.654 |
Serikat Buruh: Rp 3.628.002
|
Serikat Buruh: Rp 4.084.919 |
FSPMI: Rp 6.432.461 | Pengusaha: Rp 3.624.000 | Pengusaha: Rp 4.207.762 | Pengusaha: Rp 3.956.475 | Pengusaha: Rp 3.623.654 | Pengusaha:
Rp 3.628.002 |
Pengusaha: Rp 4.084.919 |
Pengusaha: Rp 4.989.600 |
Surat Kota Tanjungpinang: Rp 3.624.000 | Surat Bupati Bintan: Rp 4.207.762 | Surat Bupati Karimun: Rp 3.956.475 | Surat Bupati Lingga: Rp 3.623.654 | Surat Bupati Natuna:
Rp 3.628.002
|
Surat Bupati Kep. Anambas: Rp 4.084.919 |
Surat Walikota Batam: Rp 4.989.600 |
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.