UMK 2025

Termasuk Batam, Berikut Daftar Rekomendasi UMK 2025 di 7 Kabupaten Kota di Kepri

Tribun Batam merangkum daftar rekomendasi UMK 2025 7 kabupaten dan kota di Provinsi Kepri antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMK 2025 - Pembahasan UMK 7 Kabupaten Kota di lantai V Graha Kepri di Batam Center, Jumat (13/12/2024). Tribun Batam merangkum daftar rekomendasi UMK tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri telah dibahas.

Rapat tersebut berlokasi di lantai V gedung Graha Kepri, pada Jumat (13/12/2204). 

Dibahas sejak Jumat pagi hingga sekira pukul 14,42 WIB rapat pembahasan UMK 2025 selesai dilakukan.

Rekomendasi UMK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau untuk tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata mengatakan bahwa usulan UMK 2025 dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri

"Ini usulan telah disampaikan, penetapan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. Maka kita akan lanjutkan ke Gubernur Kepri. Pertimbangan dari gubernur nanti," ujar Mangara di Batam, Jumat (13/12/2025).

Baca juga: Buruh Kawal UMK 2025, Gedung Graha Kepri Batam Terpasang Kawat Duri

Ia menambahkan, masukan ini telah dibahas bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen. 

"Kami baru menerima masukan dan usulan dari bupati/wali kota se-Provinsi Kepri. Jadi itu yang kami bahas apakah perhitungannya sudah benar sesuai aturan," tambahnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Berikut daftar rekomendasi UMK 2025 sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, di antaranya:

Kota Batam Kota Tanjungpinang Bintan  Karimun Lingga Natuna Anambas
SPSI: Rp 5.103.987 Serikat Buruh: Rp 3.624.000

Serikat Buruh: Rp 4.207.762

Serikat Buruh: Rp 3.956.475

Serikat Buruh: Rp 3.623.654

Serikat Buruh: Rp 3.628.002

 

Serikat Buruh:  Rp 4.084.919
FSPMI: Rp 6.432.461 Pengusaha: Rp 3.624.000 Pengusaha: Rp 4.207.762 Pengusaha: Rp 3.956.475 Pengusaha: Rp 3.623.654 Pengusaha: 

Rp 3.628.002

Pengusaha: Rp 4.084.919

Pengusaha: Rp 4.989.600

Surat Kota Tanjungpinang: Rp 3.624.000 Surat Bupati Bintan: Rp 4.207.762 Surat Bupati Karimun: Rp 3.956.475 Surat Bupati Lingga: Rp 3.623.654 Surat Bupati Natuna: 

Rp 3.628.002

 

Surat Bupati Kep. Anambas: Rp 4.084.919 

Surat Walikota Batam: Rp 4.989.600

           

 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved