UMK BATAM 2025
Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024
Gubernur Kepri punya waktu 3 hari lagi untuk menetapkan UMK dan UMSK Batam 2025. Batam punya 3 usulan upah minimum berbeda dibanding daerah lain.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polemik soal besaran Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2025 masih bergulir.
Hanya rekomendasi UMK Batam 2025 yang tidak satu suara antara dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Dua perwakilan serikat pekerja di Batam bahkan mengusulan besaran UMK Batam 2025 berbeda.
Perwakilan SPSI dalam catatan TribunBatam.id mengajukan besaran UMK Batam 2025 sebesar Rp 5.103.987,00.
Adapun perwakilan FPSMI Batam mengajukan besaran UMK Batam 2025 sebesar Rp 6.432.461,00, atau naik 37 persen dibanding UMK Batam 2024.
Sementara perwakilan pengusaha mengajukan besaran UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.989.600, sama seperti Surat Walikota Batam.
Baca juga: Termasuk Batam, Berikut Daftar Rekomendasi UMK 2025 di 7 Kabupaten Kota di Kepri
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Mangara Simarmata, mengakui terdapat perbedaan pendapat soal rekomendasi besaran UMK Batam 2025.
Ia melanjutkan semua masukan dan usulan dari Bupati dan Walikota se-Kepri diterima untuk dibahas bersama unsur dewan pengupahan.
"Kami bahas, apakah hitungannya benar, apakah sesuai dengan ketentuan Permenaker 16 Tahun 2024 naik 6,5 persen. Nah itu yang kita bahas di sini bersama teman-teman serikat pekerja dan unsur perusahaan," ucapnya di Graha Kepri, Batam Center, Jumat (13/12).
Mengenai rekomendasi UMK Batam 2025 termaasuk sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mendapat penetapan.
Lalu kapan paling lambat penetapan UMK Batam 2025?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Baca juga: Sikap Apindo Batam Soal UMK dan UMSK 2025, Minta Tunda Pembahasan Upah Minimum Sektoral
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap jika penghitungan UMK 2025 termasuk di Batam dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota masing-masing.
Setelah sepakat, besaran upah minimum itu baru direkomendasikan kepada Gubernur melalui Bupati atau Wali kota.
Pemerintah juga menegaskan besaran upah minimum kabupaten/kota mesti lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).
Penetapan UMP 2025 sebelumnya sudah diputuskan paling lambat 11 Desember 2024 oleh para gubernur.
Ini juga telah diatur pada pasal 4 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen Resmi Diterapkan, Kadisnaker Rudi Sakyakirti: Harus Dipatuhi Ya |
![]() |
---|
Buruh Batam Legowo UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Kawal Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Apindo Kepri Sebut UMK Naik 6,5 Persen sudah Sangat Berat Bagi Pengusaha, Jangan Naik Lagi |
![]() |
---|
Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Jadi Sorotan, Kadin Tekankan Pentingnya Keadilan Sektoral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.