KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan

Kejari Batam memastikan perkara dugaan pencemaran lingkungan awal kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114 yang kapalnya kini disita masih berlanjut

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi saat ditemui beberapa waktu lalu di Kantor Kejari Batam. Ia mengakui ada gugatan hukum lain terkait kapal MT Arman 114, hingga menyebut jika ini merupakan perkara khusus. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Langkah hukum perkara dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114 hingga disita penyidik Kejari Batam masih berlanjut.

Selain proses pidana yang telah selesai, terdapat gugatan hukum lain terkait kapal ini yang masih berlangsung di pengadilan. 

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan jika proses hukum kapal MT Arman 114 yang kini berada di perairan Batam itu masih berjalan.

"MT Arman ya, ada juga gugatannya di Pengadilan, ini masih dalam proses. Memang, karena ini khusus ya. Tidak seperti lelang lelang mobil atau apa, jadi prosesnya agak panjang," ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Ia menyebut karena adanya gugatan hukum lain terkait kapal ini yang masih berjalan di pengadilan. 

Hal ini memperpanjang langkah-langkah terkait penanganan aset kapal tersebut.

Baca juga: Terkait Pemindahan Kapal MT Arman 114, Kejari Batam Sebut Masih Rapat Koordinasi Persiapan

"Di samping adanya gugatan ini juga perlu kami kaji kembali, nanti kebijakannya di pimpinan," imbuhnya.

Mengenai posisi kapal tanker tersebut, saat ini masih berada di perairan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Ia mendapat informasi terbaru tentang kapal itu Dari mana saya informasinya, dari teman-teman Bakamla, KSOP, Navigasi. ABK kapal juga sudah berganti," terangnya.

Lalu posisi kapal juga sudah bergeser ke posisi dari berbagai pihak, termasuk Bakamla dan KSOP.

Ditanya mengenai muatan kapal menurutnya masih dalam kondisi awal.

"Muatannya ya tetap seperti itu. Begini kalau menanyakan itu kita lihat hasil pemeriksaan oleh tim tersendiri. Karena mereka yang melakukan perhitungan bukan saya, bukan kapasitas saya juga," kata Kasna.

Baca juga: Komisi III DPR RI ke Batam, Arteria Dahlan Singgung Penanganan MT Arman 114

Saat ini pihaknya tengah menunggu penyelesaian gugatan hukum dan kajian kebijakan dari Kejagung.

Sebagai informasi, kasus pencemaran lingkungan kapal Supertanker MT Arman 114 ini terjadi sejak Juli 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Batam pada (11/7) telah menjatuhkan vonis terhadap nahkoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohammed Hatiba.

Dalam vonis itu, PN Batam menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun dirampas untuk Negara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved