KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kejari Batam Menang Banding terkait Sengketa Kapal Tanker MT Arman dan Muatannya

Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan permohonan banding dari Kejaksaan terkait sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran

|
Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KEPRI - Potret kondisi kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114 di perairan Batam, Kepri, Jumat (11/7/2025). Pengadilan Tinggi Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc terhadap Pemerintah Indonesia berkaitan penyitaan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, Kamis (31/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Batam menang banding terkait sengketa kepemilikan kapal tanker MT Arman 114 dan muatan minyak senilai triliunan rupiah di dalamnya.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam putusan ini, PT Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc terhadap Pemerintah Indonesia berkaitan penyitaan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran.

Sebagai informasi, dalam putusan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara ini memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak di dalamnya kepada Ocean Mark Shipping Inc.

Baca juga: Setelah 2 Tahun di Perairan Batam, Status Kapal Raksasa Iran MT Arman 114 Masih Belum Pasti

Melansir putusan3.mahkamahagung.go.id, pembanding atau tergugat dalam kasus ini, yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

Sedangkan terbanding atau penggugat, yakni Ocean Mark Shipping Inc dan terbanding atau intervensi I, PT Pelayaran Samudera.

Berikut poin-poin dalam amar putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang diketuai H Ahmad Shalihin, hakim anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan.

MENGADILI:

  • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut;
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI:

DALAM GUGATAN ASAL

  • Dalam Provisi:

Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;

Baca juga: Khawatir Minyak Mentah Kapal MT Arman 114 Bocor, DPR RI Minta BP Batam Bentuk Tim Khusus

  • Dalam Eksepsi:

Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal;

  • Dalam Pokok Perkara:

Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

DALAM GUGATAN INTERVENSI

  • Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;

  • Dalam Pokok Perkara:
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved