KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL
Nasib 14 Awak Kapal MT Arman 114 di Batam, Dokumen Belasan Kru Masih di KLHK
Nasib 14 awak kapal KM Arman 114 di Batam untuk pulang ke negara asal mereka masih belum jelas. Mereka masih berada dalam kapal.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib 14 awak kapal MT Arman 114 di Batam belum ada kepastian.
Sejak perkara yang menyeret awak kapal MT Arman 114 di Batam ini bergulir hingga seorang awak kapal berkewargenageraan Iran, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba mendapat vonis 7 tahun penjara Majelis Hakim PN Batam pada Rabu (10/7), belasan awak kapal lain masih berada dalam kapal itu.
Posisi kapal yang dijerat karena terbukti membuang limbah di perairan Laut Natuna Utara pada tahun 2023 kini berada di dermaga Bintan 99 Batuampar, Kota Batam.
Statusnya pun kini merupakan barang rampasan Negara.
Anggota Badan Keamanan Laut atau Bakamla Republik Indonesia menangkap kru kapal MT Arman 114.
Kepala Pos Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri, Sunardi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dokumen sejumlah awak kapal tersebut masih berada di KLHK.
Baca juga: Komisi III DPR RI ke Batam, Arteria Dahlan Singgung Penanganan MT Arman 114
"Iya, benar, dokumen masih ada di kami. Untuk statusnya, itu titipan dari Bakamla. Menitipkan ke kami, menyerahkan ke kami," ujar Sunardi pada Senin (5/8) petang.
Terkait pemulangan, pihaknya belum bisa memutuskan dan masih menunggu instruksi dari pimpinan.
"Kami menunggu putusan nanti deportasi atau bagaimana, menunggu perintah pimpinan juga," imbuhnya.
Dalam perkara pencemaran lingkungan ini, status awak kapal merupakan saksi saat persidangan.
Imigrasi Batam sebelumnya menyebut sudah ada 6 awak kapal yang dipulangkan.
Baca juga: Kasus MT Arman 114 Serta Alasan Imigrasi Batam Belum Deportasi Belasan Awak Kapal
Kemudian ditambah 1 orang lagi yang baru-baru ini dideportasi atas persetujuan KLHK.
Mengenai hal ini, Sunardi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan pusat.
"Nah, kalau saat ini belum ada surat mau bagaimana? Belum ada surat. Sekarang yang memiliki kewenangan dari kru siapa? KLHK tidak punya kewenangan terhadap kru. Intinya, kita belum ada instruksi dari pimpinan. Paspornya masih di KLHK, 14 ABK masih ada di kapal," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
![]() |
---|
Banding Kejari Batam Dikabulkan Soal Kapal MT Arman 114, Kini Tunggu Langkah Hukum PT OMS |
![]() |
---|
Kejari Batam Menang Banding terkait Sengketa Kapal Tanker MT Arman dan Muatannya |
![]() |
---|
Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114 |
![]() |
---|
Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.