Sabtu, 11 April 2026

KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

Tim Kejari Batam ajukan banding setelah hakim PN Batam memutus perkara perdata kepemilikan MT Arman 114. Berikut ini konstruksi kasusnya.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPAL MT ARMAN 114 DI BATAM - Pengamat maritim sekaligus eks Kepala BAIS, Soleman B. Ponto melihat langsung kondisi MT Arman 114 di perairan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2024). Tim Kejari Batam mengajukan banding setelah hakim PN Batam memutuskan perdata kepemilikan MT Arman 114. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata kepemilikan Kapal MT Arman 114

Kejari Batam menilai putusan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang sudah inkracht.

"Hakim telah keliru, khilaf dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Oleh karena itu, kami menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut pada 4 Juni 2025," ucap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi melansir laman Instagram @kejati_kepri yang dilihat Selasa (10/6/2025). 

Sebagai informasi, kapal berbendera Iran MT Arman 114 sebelumnya ditangkap di perairan Laut Natuna Utara karena menjual minyak dan menumpahkan minyak ke laut pada tahun 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Batam pada (11/7/2024) telah menjatuhkan vonis terhadap nahkoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohammed Hatiba.

Awak kapal MT Arman 114, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Baca juga: Kajari Batam Akui Kasus MT Arman 114 Perkara Khusus, Akui Ada Gugatan Lain di Pengadilan

Dalam vonis itu pula, PN Batam menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun dirampas untuk Negara.

Namun Ocean Mark Shipping Inc (OMS) melayangkan gugatan atas kepemilikan kapal padahal selama proses hukum pidana. 

Mereka tidak pernah mengakui kapal dan muatan minyak itu milik mereka.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Benny Yoga Dharma mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kapal beserta muatan minyak senilai triliunan Rupiah kepada penggugat.

Mantan Kepala BAIS Hingga Komisi III DPR RI Soroti MT Arman 114

Keberadaan MT Arman 114 di perairan Batam sebelumnya juga menyita perhatian Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI, Soleman B Ponto.

Pria yang kini aktif menjadi pengamat maritim itu prihatin terkait kondisi kapal MT Arman 114 yang saat ini berada di perairan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Terkait Pemindahan Kapal MT Arman 114, Kejari Batam Sebut Masih Rapat Koordinasi Persiapan

Ia juga menyinggung kondisi jangkar kapal sebelah kanan yang rusak.

Menurutnya, akan menjadi masalah besar jika jangkar kapal tersebut.

Soleman B Ponto menyebut kapal ini bisa menjadi 'bom waktu' jika tidak segera diurus.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved