Pelican Crossing di Batam

Mengenal Pelican Crossing di Batam, Terpasang Depan Kantor Walikota dan DPRD Batam

Dishub Batam mengungkap anggaran pengadaan pelican crossing yang terpasang antara kantor DPRD dan Walikota Batam, Senin (16/12/2024).

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
PELICAN CROSSING DI BATAM - Tangkap layar pejalan kaki menggunakan fasilitas Pelican Crossing antara kantor DPRD dan Walikota Batam, Senin (16/12/2024). Layanan keselamatan berlalu lintas dari Dishub Batam ini mulai beroperasi hari ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada fasilitas tak biasa di jalan raya yang menghubungkan kantor DPRD dengan kantor Walikota Batam di kawasan Batam Center.

Seorang pejalan kaki memencet tombol pada tiang besi yang terpasang di sana. 

Tak lama kemudian, lampu di atasnya berubah merah, seketika motor yang melintasi jalan itu berhenti.

Pejalan kaki itu pun dengan leluasa menyeberang menuju kantor DPRD Batam.

Fasilitas pendukung keselamatan berlalu lintas di Batam, khususnya buat pejalan kaki itu bernama Pelican Crossing.

Pelican Crossing program Dishub Batam itu baru beroperasi hari ini, Senin (16/121/2024).

 

 

Eits, jangan buru-buru dulu menyimpulkan namanya yang mirip binatang itu, Tribunners

Pelican Crossing ini merupakan kependekan dari Pedestrian Light Controlled Crossing.

Sekilas Tentang Pelican Crossing

Pelican Crossing boleh dibilang fasilitas modern yang banyak ditemukan di Negara atau mungkin daerah maju di Indonesia.

Fasilitas ini memungkinkan pejalan kaki untuk menyeberang hanya dengan menekan tombol, menghentikan kendaraan dan memberi mereka prioritas di jalan raya.

 Seperti halnya traffic light yang mempunyai 3 warna, dengan menekan tombol yang tersedia, lampu akan berubah menjadi merah.

 

PELICAN CROSSING DI BATAM - Pegawai Pemko Batam saat menggunakan fasilitas Pelican Crossing di Jalan Engku Putri, Batam, Senin (16/12/2024).
PELICAN CROSSING DI BATAM - Pegawai Pemko Batam saat menggunakan fasilitas Pelican Crossing di Jalan Engku Putri, Batam, Senin (16/12/2024). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Hal itu dapat memberikan kesempatan kepada pejalan kaki untuk menyeberang dengan tenang tanpa perlu tergesa-gesa menghindari kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, menjelaskan bahwa fasilitas ini bukan sekadar lampu lalu lintas biasa.

Ia menjelaskan jika ada masyarakat yang akan menyeberang baik dari DPRD atau dari Kantor Wali Kota, mereka bisa sewaktu-waktu menekan tombol pada tiang.

 Maka lampu akan berubah merah, dan lampu hijau untuk menyeberang aktif.

Pengguna akan menunggu sekitar 20 detik sebelum menyeberang. 

Setelah itu berubah, pejalan kaki memiliki waktu 30 detik untuk menyeberang. Jika tidak ada yang menekan tombol, lampu tetap menyala kuning sebagai tanda hati-hati.

Baca juga: Pelican Crossing Perdana di Batam, Bakal Beroperasi Depan Kantor Wali Kota Pertengahan Desember

"Jalan depan Kantor Wali kota tersebut merupakan jalur ramai dan cepat. Jadi, ini bukan traffic light seperti di persimpangan lainnya," ujar Kadishub Batam, Selasa (3/12).

Pembangunan Pelican Crossing ini merupakan proyek perdana yang didanai melalui APBD-P 2024.

Proyek pada APBD-P 2024 berikut kelengkapannya menelan anggaran sekitar Rp 485 juta.

Fasilitas ini juga dilengkapi empat kamera CCTv.

Dua untuk memantau kendaraan dan dua lainnya untuk pejalan kaki. 

Salim menyebut, pelanggaran aturan di Pelican Crossing akan dikenakan sanksi sebagaimana pelanggaran lampu lalu lintas pada umumnya.

Baca juga: Batam Punya Pelican Crossing di Depan Kantor Pemko dan DPRD, Efektif Beroperasi Besok

Untuk tahap awal, kami berkoordinasi dengan Satpol PP guna memberikan edukasi terkait penggunaannya di lokasi Pelican Crossing itu.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik demi keselamatan bersama.

"Baik pejalan kaki maupun pengendara harus mematuhi aturan. Jika melanggar, akan dikenai sanksi," kata Salim.

Alasan Lokasi Pelican Crossing

Kadishub Batam, Salim pun mengungkap alasan pemasangan Pelican Crossing depan kantor pejabat publik Batam ini.

Lokasi ini menurutnya sengaja dipilih karena berada di kawasan strategis. 

"Alasan memilih di sini ini percontohan juga, karena pusat pelayanan publik di sini semua kan. Misalnya Imigrasi, PLN, ada Bank Indonesia, kejaksaan, kantor DPRD, Pemko," paparnya. 

Meski saat ini baru terpasang di satu lokasi, Salim menyatakan akan mengusulkan penambahan fasilitas serupa di titik-titik lain yang strategis di Batam.

Baca juga: Dishub Batam Siapkan Barcode hingga Manfaatkan Lahan Baru Genjot Retribusi Parkir

"Untuk saat ini, di Kota Batam baru satu lokasi saja, yaitu di depan Kantor Wali Kota dan DPRD. Ke depannya, kita coba usulkan untuk penambahan di wilayah lainnya," katanya.

Mekanisme penggunaannya juga dirancang sederhana. Pelican Crossing akan beroperasi selama 24 jam, dan waktu penyebrangan akan disesuaikan dengan analisis tingkat keramaian. 

"Untuk pengaturan waktu lama penyebrangan nanti kita analisis sesuai tingkat keramaian penyeberang," tambah Salim.

Sebagai informasi, fasilitas ini juga dilengkapi pengeras suara sebagai isyarat tambahan bagi pejalan kaki.

Sehingga pengguna dapat lebih mudah memahami cara kerja Pelican Crossing. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved