KORUPSI DI PT BIS BINTAN
Eks Direktur PT BIS Bintan Mohon Doa Usai Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp526 Juta
Eks Direktur PT BIS Susilawati mohon doa kepada wartawan usai ditetapkan Kejari Bintan tersangka korupsi. Dalam kasus ini negara rugi Rp526 juta lebih
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan layak meningkatkan statusnya dari saksi ke tersangka," katanya.
Baca juga: Breaking News, Eks Direktur PT BIS di Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Kejari
Dari kasus ini, penyidik menyita sebanyak 167 bundel dokumen atau berkas.
Andy menjelaskan, dalam kasus ini telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp526 juta lebih.
"Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, tersangka telah melakukan penyalahgunaan keuangan perusahaan pada kegiatan penyewaan Komplek Dendang Ria periode 2022 dan pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh perusahaan selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Dari kegiatan itu, dia menegaskan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Siapa Tersangka Dugaan Korupsi PT BIS BUMD Bintan? Jaksa Tunggu Hasil Audit BPKP
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.