Senin, 27 April 2026

UMS BATAM 2025

Breaking News, Serikat Pekerja Batam Demo Depan Graha Kepri Tuntut Kejelasan UMSK Batam 2025

Tuntut kejelasan UMSK Batam 2025 kembali digaungkan oleh puluhan buruh di Batam dalam unjuk rasa depan Kantor Graha Kepri, Jumat (20/12/2024).

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMSK BATAM 2025 - Demo buruh depan kantor Graha Kepri, Batam Center tuntut kejelasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK Batam 2025 depan Kantor Graha Kepri di Batam Center, Jumat (20/12/2024). 

Menggunakan mobil komando dan atribut aksi, massa serikat pekerja yang menuntut kejelasan UMSK Batam 2025 secara bergantian menyampaikan aspirasinya.

Kawat berduri dan personel kepolisian juga disiagakan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada unjuk rasa menuntut UMSK Batam 2025 itu.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menilai pemerintah provinsi belum serius dalam memenuhi hak buruh, meskipun aturan penetapan UMSK sudah jelas dalam regulasi.

"Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi di Dompak pada Rabu (18/12). Tuntutan kami jelas, UMSK harus segera ditetapkan karena merupakan hak buruh yang dijamin oleh keputusan Mahkamah Konstitusi dan Permenaker," ujar Yafet kepada TribunBatam.id.

Menurutnya, meskipun UMK sudah ditetapkan, UMSK yang seharusnya diumumkan bersamaan masih belum mendapat kepastian hingga saat ini. 

 

 

"Kami mempertanyakan, kenapa UMSK belum ditetapkan oleh Gubernur? Padahal, secara aturan, petunjuk teknis sudah jelas dalam Permenaker," katanya.

Yafet juga mempertanyakan peran Disnaker Provinsi yang dinilai tidak proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini. 

"Disnaker, sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, tidak melakukan rapat pleno terkait UMSK. Seharusnya ada pembahasan lanjutan untuk menentukan nilainya," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa data yang diperlukan, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan histori UMSK sebelumnya, seharusnya sudah tersedia. 

"Kami punya acuan dari 2016 hingga 2018. Saat itu, meskipun tidak ada kesepakatan, Gubernur tetap menetapkan UMSK berdasarkan kajian," ungkapnya.

Baca juga: Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS

Aksi ini, lanjut Yafet, akan terus dilakukan hingga hak buruh terpenuhi. 

"Kami akan terus menuntut hak ini. Jika dalam waktu dekat belum ada penetapan, kami akan tetap mengawal dan mungkin menggelar aksi simpatik di malam hari," tegasnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved