UMK 2025
Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS
Penetapan UMK se Kepri untuk tahun 2025 sudah ditanda-tangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada hari Kamis 18 Desember 2024
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 se-provinsi Kepri.
Dari Namun, hanya 2 daerah saja yang ada Upah Minimum Sektoral (UMS).
“Penetapan telah ditanda-tangani Gubernur Kepri pada 18 Desember 2024,” sebut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, Kamis (29/12/2024).
Berikut nilai UMK yang sudah ditandatangani Gubernur Kepri:
Kota Batam nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.989.600 -- naik 6,5 persen Rp 304.550.
Kabupaten Bintan nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.207.762 - naik 6,5 persen Rp 256.812
Kabupaten Karimun nilai UMK 2025 sebesar Rp 3.956.475 - naik 6,5 persen Rp 241.475.
Kabupaten Natuna nilai UMK 2025 sebesar Rp 3.628.002 - naik 6,5 persen Rp 221.427.
Kabupaten Kepulauan Anambas nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.084.919 - naik 6,5 persen Rp 249.314.
Kabupaten Lingga nilai UMK 2025 sebesar Rp.3.623.654 - menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri
Kota Tanjungpinang nilai UMK 2025 sebesar Rp.3.623.654 - menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri
Baca juga: 113 Personel Polisi Kawal Demo Buruh di Kantor Gubernur Kepri Soal UMK dan UMSK Batam
“UMK Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.3.623.654,” kata nya.
Untuk Kabupaten/Kota di Kepri, hanya dua daerah yang memiliki ketetapan adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yakni Kabupaten Karimun dan Kepulauan Anambas.
Adapun nilainya untuk UMS Kabupaten Karimun Rp 3.960.000 dan Kepulauan Anambas Rp 4.219.165.
UMK 2025
Gubernur Kepri
Ansar Ahmad
UMK Batam 2025
UMK Bintan 2025
UMK Tanjungpinang
umk karimun 2025
TribunBreakingNews
breakingnews
breaking news batam hari ini
breaking news tanjungpinang hari ini
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.