PILKADA BATAM 2024

Hasil Pilkada Batam 2024 Kena Gugat, KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi Mahkamah Konstitusi

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, mengatakan bahwa tahapan registrasi gugatan hasil Pilkada Batam 2024 mengacu PMK 14 tahun 2023.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PILKADA BATAM 2024 - Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan saat ditemui beberapa waktu lalu. KPU Batam menunggu registrasi gugatan hasil Pilwako Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim pasangan calon (paslon) Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI) menggugat hasil Pilkada Batam 2024 pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ini terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Batam 2024.

Permohonan tersebut diajukan secara online pada Senin (9/12) pukul 12.32 WIB. 

Gugatan ini diajukan setelah KPU Batam menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilwako Batam 2024 dari setiap kecamatan, Kamis (5/12).

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, mengatakan bahwa tahapan registrasi gugatan akan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2023.

"Kemungkinan terkait jadwal sudah keluar di PMK Nomor 14, terkait perubahan jadwal tahapan pemeriksaan maupun sidang di MK itu sudah diubah," ujar Bosar, Minggu (22/12/2024).

Baca juga: Intip Sisa Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Batam 2024, NADI Tersisa Rp 194 Juta

Ia juga menambahkan bahwa setelah registrasi pada 3 Januari 2024.

"Sehingga kalau berdasarkan PMK itu maka registrasi kita di tanggal 3 Januari 2025, jadi disitu kita lihat mana-mana saja permohonan yang diregistrasi," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi menurutnya memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU Batam.

"Hingga saat ini, kami belum mengetahui detail laporan yang diajukan. Nanti setelah tanggal 3 Januari akan terlihat mana saja yang diregistrasi," pungkasnya.

Ia menyebut proses penyelesaian sengketa hasil Pilwako Batam 2024 ini masih akan berlangsung panjang, seiring tahapan-tahapan yang harus dilalui di MK. 

Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangani Dokumen Rekapitulasi

"Kami akan mengikuti proses yang berlaku yang berjalan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved