KONFLIK DI REMPANG

Breaking News, Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Pekerja PT MEG Terkait Konflik Rempang

Polresta Barelang tetapkan dua tersangka dari pekerja PT MEG terkait insiden penyerangan 8 warga Rempang pada Rabu (18/12) dini hari.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KONFLIK DI REMPANG - Posko yang menjadi lokasi insiden penyerangan 8 warga Rempang, Kecamatan Galang dengan pekerja PT Makmu Elok Graha (MEG), pengembang kawasan Rempang Eco City.  

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Penyidik Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam penyerangan 8 warga di Rempang, Kota Batam pekan lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengungkap dua tersangka itu berinisial A dan R.

Tersangka insiden penyerangan 8 warga Rempang hingga alami luka-luka merupakan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG), pengembang kawasan Rempang Eco City. 

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dari unsur PT MEG, yaitu karyawannya. Mereka melakukan pengrusakan yang menjadi pemicu bentrokan,” ujar Kapolresta Barelang di lobi Mapolresta Barelang, Senin (23/12/2024). 

Meski telah menetapkan dua tersangka kasus itu, ia memastikan rangkaian penyelidikan masih terus berlanjut.

Penyidik Polresta Barelang masih memeriksa intensif sejumlah saksi baik warga dan korban yang terlibat dalam insiden penyerangan warga Rempang itu.

 

 

 “Kami juga sedang melakukan pemeriksaan marathon terhadap warga yang terlibat. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri,” tambah Kapolresta Barelang

Insiden penyerangan warga Rempang itu sebelumnya terjadi pada Rabu (18/12) dini hari.

Video penyerangan warga Rempang itu sempat viral di medsos.

Seorang dari 8 warga Rempang Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Selain dua tersangka dari PT MEG, Kapolresta Barelang mengungkap jika pihaknya sedang memeriksa warga yang diduga menganiaya pekerja PT MEG.

Baca juga: Momen Said Didu, Abraham Samad dkk Keliling Naik Mobil Pikap Warga Rempang Batam

Meski demikain, ia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwenang. 

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tetap mengedepankan hukum dan tidak terprovokasi,” tegasnya. (TribuBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved