PERCERAIAN DI LINGGA

Banyak Istri Gugat Cerai Suami Karena Judi Online Sepanjang Tahun 2024 di Lingga

Kasus perceraian di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri banyak karena judi online pada tahun 2024

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
PENGADILAN AGAMA - Potret sidang kasus perceraian di Pengadilan Agama Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri di tahun-tahun sebelumnya. Dipimpin oleh Hakim, Ogna. 

Laporan Wartawan Tribun Batam Febriyuanda

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep mencatat adanya 262 kasus perceraian di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sepanjang 2024.

Dari jumlah tersebut, 151 kasus merupakan perkara gugatan, sementara 111 lainnya adalah permohonan cerai.

Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep, Ogna Alif Utama, mengatakan, dari 151 perkara gugatan, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Penyebab utama perceraian pada tahun ini selain perselingkuhan adalah masalah ekonomi yang diakibatkan oleh judi online.

“Sebenarnya, di tahun-tahun sebelumnya kasus ini sudah ada, tetapi jumlahnya tidak sebesar tahun ini."

"Tahun 2024, banyak sekali istri yang mengajukan gugatan cerai karena suaminya terlibat judi online,” ujar pria yang merupakan hakim di PA Dabo Singkep ini, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Janda di Batam Makin Banyak, PA Catat Ada 465 Kasus Perceraian hingga April 2024

PA menitikberatkan pada pembuktian yang disampaikan oleh pihak penggugat, biasanya berupa bukti keterlibatan tergugat dalam judi online.

“Bukti yang diajukan bisa berupa akun judi, riwayat transaksi, atau keterangan bahwa suami menjual harta keluarga seperti tanah, perhiasan, bahkan rumah untuk bermain judi,” jelasnya.

Ogna juga menyoroti kasus-kasus yang menyayat hati, di mana beberapa tergugat menjual harta milik mertuanya untuk membiayai judi online.

“Ada yang sampai menjual perhiasan ibu mertuanya atau bahkan tanah keluarga. Ini tentu menjadi pemicu pertengkaran besar di rumah tangga,” tambahnya.

Mayoritas penggugat dalam kasus-kasus ini adalah para ibu rumah tangga, meskipun ada beberapa yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Namun, dalam kasus PNS ini, mereka adalah korban, bukan pelaku judi online,” kata Ogna.

Pihaknya berharap, masyarakat lebih sadar akan dampak buruk judi online, terutama bagi kehidupan rumah tangga.

“Kami mendorong para pihak untuk mencari solusi sebelum mengajukan perceraian, karena dampaknya tidak hanya pada pasangan, tetapi juga anak-anak dan keluarga besar,” katanya.

( tribunbatam.id/febriyuanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved