KONFLIK DI REMPANG

Ketua DPRD Batam Tandatangani 6 Poin Mahasiswa Soal Konflik Rempang, Sempat Bersitegang

Aksi mahasiswa terkait konflik Rempang depan kantor DPRD Batam berisi 6 tuntutan. Aksi demo sempat bersitegang.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KONFLIK DI REMPANG - Koordintor Umum aksi demo konflik Rempang depan kantor DPRD Batam, Muryadi Aguspriawan saat menyampaikan aspirasinya, Senin (23/12). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi dari berbagai aliansi menggelar aksi demo depan kantor DPRD Batam, Senin (23/12) lalu.

Mereka menyampaikan tuntutan penyelesaian konflik agraria di Pulau Rempang yang mereka nilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Aksi ini berujung pada penandatanganan pakta integritas oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, meski sempat diwarnai ketegangan.

Koordinator Umum aksi, Muryadi Aguspriawan, menegaskan aksi ini dilakukan karena berbagai upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. 

"Kami akan aksi demonstrasi tidak hanya sekali. Ketika secara persuasif sudah kami surati dan tidak didengar, kami akan berdemonstrasi lagi," ujar Muryadi, Selasa (24/12/2024).

Muryadi menambahkan bahwa mahasiswa siap membawa massa lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. 

"Jika masih tidak didengar, kami akan membawa 500 - 1.000 massa dari mahasiswa dan masyarakat di Kota Batam untuk berjuang. Kami juga akan terus mengawal hal ini, baik ke Pemko, DPRD, maupun BP Batam," tegasnya.

 

Ketua DPRD Kamaluddin 2312
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin saat menemui masa aksi didepan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/12/2024)

 

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin yang turun langsung menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi mereka. 

Dalam keterangannya, ia menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. 

"Kami di DPRD Kota Batam akan memberikan apa yang menjadi aspirasi kita semua, dengan catatan kita semua harus saling menghargai agar tetap kondusif," kata Kamaluddin. 

Namun, situasi sempat memanas ketika mahasiswa awalnya menolak menyerahkan dan menandatangani surat tuntutan. 

Mereka khawatir tidak ada transparansi dalam proses penindaklanjutannya. 

Baca juga: Tangis Mahasiswi Warga Rempang Pecah: Kami Hidup di Bawah Tekanan

Protes pun terjadi hingga membuat Ketua DPRD Batam meninggalkan lokasi aksi untuk sementara.

"Namanya DPRD Batam itu pengambilan keputusannya kolektif-kolegial. Maka suratnya akan kami terima dan rapatkan bersama pimpinan DPRD," terang Kamaluddin sebelum pergi.

Setelah melalui negosiasi lebih lanjut, perwakilan mahasiswa akhirnya menyerahkan surat tuntutan mereka. 

Surat tersebut kemudian dibahas dalam rapat singkat di ruang DPRD bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, dan perwakilan mahasiswa.

Ditemui usai rapat singkat di ruang rapat DPRD Kota Batam, Muryadi memastikan mahasiswa akan terus memantau perkembangan penanganan konflik di Rempang ini. 

"Kami akan tagih terus untuk hal itu. Kalau setelah pelantikan Wali Kota terpilih nanti masih belum ada penyelesaian, kami tetap akan mengawal terus," katanya.

Aksi yang dilakukan mahasiswa ini menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan hak-hak masyarakat Rempang terlindungi.

Sekaligus juga mendesak pemerintah agar bertanggung jawab dalam memberikan rasa aman dan keadilan.

 

Dprd Kota Batam dan Mahasiswa 2312
Penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua DPRD Kota Batam bersama Aliansi Mahasiswa di ruang rapat DPRD Kota Batam, Senin(23/12/2024)

 

Berikut 6 poin pakta integritas yang ditandatangani Ketua DPRD, antara lain:

1. Pemanggilan stakeholder terkait, yaitu PT MEG, BP Batam, Pemko Batam, dan Polresta Barelang, untuk membahas pelanggaran HAM di Rempang.

2. Penyuratan ke Komnas HAM RI agar diadakannya posko pengaduan pelanggaran HAM di Batam.

3. Pemanggilan, pemeriksaan, dan rekomendasi pemberhentian Camat Galang melalui Pemko Batam karena dianggap berpihak pada PT MEG.

4. Pemanggilan Polresta Barelang untuk mencopot Kapolsek Galang sesuai peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018.

5. Pemanggilan Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri untuk menyelesaikan permasalahan di Rempang.

6. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Batam untuk menginvestigasi pelanggaran HAM di Rempang(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved