Alasan Batam Bebas PPN 12 Persen, Daerah di Kepri Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai
Sederet alasan mengapa Batam bisa bebas pajak termasuk PPN yang bakal naik 12 persen pada awal tahun 2025.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya; Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya; Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA.
Kemudian, beras premium; buah-buahan premium; ikan premium, seperti salmon dan tuna udang dan crustasea premium seperti king crab; daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Sedangkan barang yang tidak kena PPN 12 persen yaitu beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna.
Kemudian telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah serta gula pasir. (TribunBatam.id/*) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa |
![]() |
---|
Gagas Program Ibu Asuh, Srikandi PLN Batam Aktif Cegah Stunting |
![]() |
---|
Kisah Pilu Korban Kavling Bodong di Batam, Uang Raib, Pengacara Buat 25 Orang Menghilang |
![]() |
---|
Warga Batam Bersiap, Ini Jadwal dan Lokasi Rencana Pemadaman Listrik Sabtu 2 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kejari Batam Menang Banding terkait Sengketa Kapal Tanker MT Arman dan Muatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.