Alasan Batam Bebas PPN 12 Persen, Daerah di Kepri Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai

Sederet alasan mengapa Batam bisa bebas pajak termasuk PPN yang bakal naik 12 persen pada awal tahun 2025.

TribunBatam.id
BATAM BEBAS PPN 12 PERSEN - Wisata Kuliner di Batam--Welcome to Batam di Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri. Sederet alasan mengapa Batam bisa bebas pajak termasuk PPN. 

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.

Dalam peraturan perundangan tersebut pemerintah memberlakukan ketentuan khusus mengenai kepabeanan, perpajakan, keimigrasian, perizinan, dan juga ketenagakerjaan melansir laman BP Batam.

FTZ Batam masih berada dalam kerangka kepentingan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah globalisasi ekonomi dunia.

Bagi Batam, kawasan perdagangan bebas akan memiliki dampak positif.

Investor akan menjadi semakin nyaman dengan adanya penyederhanaan sistem birokrasi, meluasnya penciptaan lapangan kerja, dan pastinya peningkatan perekonomian.

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Awal Tahun 2025

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sebelumnya muncul ketika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi dasar kenaikan PPN tersebut dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Presiden Jokowi ketika itu mengirimkan surat presiden bernomor R-21/Pres/05/2021 pada 5 Mei 2021. 

Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR RI dengan menerbitkan surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021. 

Saat itu, UU HPP masih menggunakan nomenklatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto

Sebab, UU HPP merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP. 

Pada 28 Juni 2021, Komisi XI memulai pembahasan Revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda membentuk panitia kerja (panja). 

Setelahnya, Komisi XI DPR RI melanjutkan pendalaman, perumusan, dan sinkronisasi terkaiu RUU itu. 

Dari berbagai rapat itu, disepakati perubahan nomenklatur menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta memuat aturan yang membuat PPN naik 12 persen tahun 2025.

Pada 29 September 2021, ditetapkan bahwa RUU HPP akan dibawa ke rapat paripurna untuk diketok menjadi undang-undang. 

Tercatat sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju dengan revisi UU HPP yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP. Hanya PKS yang menolak revisi tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved