Sejarah Batam Bisa Bebas PPN, Heboh Pajak Pertambahan Nilai Jadi 12 Persen Berlaku Awal 2025
Melihat sejarah Batam bisa bebas pajak termasuk PPN yang bakal naik 12 persen pada awal tahun 2025. Mengapa bisa begitu?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) punya keistimewaan jika bicara tentang Pajak Pertambahan Nilai alias PPN.
Kota Batam menjadi istimewa karena ia merupakan daerah khusus yang bebas pajak pada sektor tertentu, utamanya bebas PPN.
Pelakuan istimewa Batam yang bebas PPN makin menarik dibahas setelah Pemerintah Republik Indonesia bakal menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini rencananya bakal berlaku pada awal tahun 2025.
Penyuluh Pajak Mitra Pratama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam, Artha Elsyah Putra Zaluchu menegaskan status Batam bebas PPN ini.
Sebagai salah satu KPP yang berada di daerah kawasan bebas, KPP Pratama Batam Utara gencar mengedukasi wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03/2021.
Aturan ini mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga: Alasan Batam Bebas PPN 12 Persen, Daerah di Kepri Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai
“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia mendapatkan perlakuan khusus terkait PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Perlakuan khusus yang diterima di KPBPB yaitu fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB,” terang Mitra melansir pajak.go.id.
Apabila terdapat transaksi yang melibatkan pengusaha di dalam KPBPB dan pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), maka fasilitas ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berada dalam KPBPB.
Selanjutnya, Artha menyampaikan bahwa untuk mendapat fasilitas ini juga harus memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam peraturan yaitu BKP dimasukan melalui pelabuhan yang ditunjuk dan BKP benar-benar sudah masuk ke KPBPB yang dapat dibuktikan dengan endorsement.
Pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP harus mengajukan Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) untuk mendapat fasilitas ini.
Satu PPBJ diajukan untuk satu faktur dan belaku selama 30 hari. PPBJ ini harus disampaikan kepada PKP yang melakukan penyerahan BKP, KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, dan Ditjen Bea Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Baca juga: Batam Bebas PPN 12 Persen, Heboh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Berlaku Awal Tahun 2025
“Pemberian fasilitas ini merupakan sebuah keuntungan bagi para pengusaha di KPBPB, karena tentunya fasilitas ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli di dalam KPBPB sehingga perputaran ekonomi di dalam kawasan berlangsung dengan cepat,” ujar Artha.
Bagaimana ceritanya Batam bisa bebas pajak?
Sejarah Batam Bebas PPN
Kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.
Tujuan pembentukannya ialah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia.
Dalam peraturan perundangan tersebut pemerintah memberlakukan ketentuan khusus mengenai kepabeanan, perpajakan, keimigrasian, perizinan dan juga ketenagakerjaan.
Kemudian membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata dan logistik.
Berdasarkan data transaksi kepabeanan, kegiatan pada kawasan bebas Batam didominasi oleh industri elektronik dan industri perkapalan.
Seperti galangan kapal, reparasi dan sebagainya melansir laman beacukai.go.id.
Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto
Badan Pengusahaan (BP) Batam dipercaya untuk mengurus kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007.
Lembaga ini bertugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.
Wilayah Batam telah bermetamorfosis menjadi daerah yang padat industri.
Hal inilah menjadi salah satu dasar mengapa Batam bebas pajak dapat diterapkan oleh pemerintah.
Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat Batam layak dan wajib diberikan fasilitas pembebasan pajak.
Pertama, Batam memiliki kondisi wilayah yang strategis karena berada di jalur perdagangan Internasional.
Baca juga: Beli Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024
Bahkan sejak zaman penjelajahan samudera, wilayah yang berada di daerah sekitar Selat Malaka selalu menjadi incaran untuk dikuasai.
Wilayah strategis inilah yang menjadi nilai plus bagi Batam sehingga ditetapkan kawasan bebas pajak.
Kedua, semenjak Batam diberikan akses secara luas sebagai destinasi investasi, pertumbuhan industri menjadi kian pesat dari tahun ke tahunnya.
Industri-industri yang ada di Batam memiliki corak bernilai ekonomis tinggi.
Produk-produk yang dihasilkan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan global.
Ketiga, alasan lainnya mengapa Batam bebas pajak? Tentunya ini sangat berkaitan dengan upaya meningkatkan perekonomian.
Baca juga: Beli Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024
Kebijakan pembebasan pajak diharapkan mampu meningkatkan perputaran pendapatan yang berimplikasi langsung kepada perekonomian lokal.
Kontribusi aktivitas perdagangan internasional yang terjadi di Batam juga memiliki dampak positif bagi devisa Negara melansir laman BP Batam.
Keempat, mengapa Batam bebas pajak juga berkaitan dengan sebuah upaya untuk meningkatkan daya saing Batam dengan negara lainnya.
Pembebasan pajak yang dilakukan di Batam merupakan strategi untuk memberikan kemudahan bagi barang yang masuk dan keluar di Batam.
Sehingga kebutuhan suplai bahan baku untuk industri di Batam akan menjadi lebih lancar dan hemat biaya.
Kelima, kebijakan pembebasan pajak di wilayah Batam merupakan sebuah peluang emas yang harus dimaksimalkan oleh BP Batam. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
APBD 2026 Batam Terancam Tergerus Rp 400 Miliar, Imbas Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Kamis 28 Agustus, Umumnya Berawan, Ada Potensi Hujan |
![]() |
---|
Daftar 8 Berita Populer Hari Ini, Remaja Putri Asal Karimun Ditemukan Lemas dalam Kontainer di Batam |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.