RSUD Muhammad Sani Karimun Sebut Warga Tak Mampu Bisa Berobat Pakai Jamkesda Provinsi

Humas RSUD Muhammad Sani Karimun sebut, meski jamkesda kabupaten disetop per 1 Januari 202, pasien bisa berobat pakai Jamkesda Provinsi Kepri

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
JAMKESDA - Potret RSUD Muhammad Sani di Karimun. Humas RSUD Muhammad Sani Karimun sebut, warga tak mampu masih bisa berobat di rumah sakit pelat merah itu menggunakan layanan Jamkesda Provinsi Kepri 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polemik layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditiadakan di Karimun per 1 Januari 2025 berlanjut.

Humas RSUD Muhammad Sani Karimun, Anriani ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Karimun terkait penghentian layanna Jamkesda.

"Mungkin karena anggaran yang tidak ada. Sementara ditiadakan, mungkin nanti jika ada anggarannya lagi mereka surati kita lagi," ujar Anriani, Selasa (31/12/2024).

Meskipun begitu, Anriani mengatakan, bagi masyarakat kurang mampu masih dapat berobat ke RSUD Muhammad Sani menggunakan layanan Jamkesda dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Baca juga: Layanan Jamkesda Dihentikan Sementara, Pemkab Karimun Kejar Target UHC pada 2025

Selama ini layanan Jamkesda dari Pemprov Kepri dapat digunakan, namun masyarakat Karimun lebih banyak menggunakan Jamkesda Pemerintah Kabupaten Karimun.

Menurutnya, RSUD Muhammad Sani bersama Pemerintah Provinsi Kepri akan segera memperpanjang kerja sama terkait hal tersebut.

"Jamkesda dari provinsi masih ada. Ini kita mau perpanjangan kerja sama," ujarnya.

"Jamkesda Provinsi sudah berakhir untuk tahun ini dan mereka juga sudah mengirimkan draft dan sudah kita lihat. Jadi sekarang lagi progres perjanjian kerjasama," sambungnya.

Anriani melanjutkan, cara masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan Jamkesda dari Pemprov Kepri tidak jauh berbeda dengan Jamkesda Kabupaten.

"Saya sudah koordinasi dengan orang provinsi, untuk teknisnya itu sama. Bagi masyarakat tidak mampu harus mengurus SKTM dari lurah atau kades dan camat, lalu dibawa ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota," ujarnya.

"Nanti Dinas Kesehatan kabupaten atau kota mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Provinsi terkait biaya pengobatan," terangnya.

Kemudian apabila pasien gawat darurat, maka tetap bisa mendapatkan perawatan sembari mengurus Jamkesda dari Pemprov Kepri.

Baca juga: Layanan Jamkesda di Karimun Ditiadakan Mulai 1 Januari 2025, Ini Penjelasan Kadinkes

"Jamkesda itu umumnya rawat inap saja. Kalau urgent kita tetap bantu. Pasien masuk dulu nanti dibantu. Yang penting SKTM. Sambil berjalan itu boleh diurus. Tidak dipersulit," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved