Layanan Jamkesda di Karimun Ditiadakan Mulai 1 Januari 2025, Ini Penjelasan Kadinkes

Layanan Jamkesda) dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Karimun dihentikan mulai 1 Januari 2025. Kadinkes Rachmadi beri penjelasan

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
LAYANAN JAMKESDA - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi saat diwawancarai baru-baru ini. Dinkes beri penjelasan soal layanan Jamkesda di Karimun dihentikan mulai 1 Januari 2025 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Karimun akan menghentikan sementara layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk tahun anggaran 2025.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun nomor 440/DK-02/XIl/3187/2024 tentang pemberitahuan pelayanan Jamkesda ditiadakan.

Dalam surat yang ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 61 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program Jamkesda.

Yakni dengan memberikan jaminan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibuktikan dengan terbitnya SKTM sejak tahun 2021 hingga 2024.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kepri Sampaikan Persyaratan Warga Bisa Dapati Layanan Jamkesda

"Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran Jamkesda tahun 2025, pelayanan Jamkesda akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan Pemda Karimun," isi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun itu.

Ditegaskan lagi dalam surat itu, terhitung mulai 1 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak berlaku lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi ketika dikonfirmasi tidak menjelaskan secara detail penyebab layanan Jamkesda yang ditiadakan tersebut.

Namun, Rachmadi mengaku hal itu dilakukan dengan terpaksa, lantaran tidak adanya anggaran.

"Ini terpaksa, karena tidak dikasih anggaran. Kalau dipaksakan kami salah. Perlu ditekankan ditiadakan ini hanya sementara," ujar Rachmadi, Jumat (27/12/2024).

Dengan begitu, Rachmadi berharap kepada pemimpin Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih ke depan, ada kebijakan baru terkait hal tersebut.

"Barang kali nanti ada kebijakan baru dengan pimpinan yang baru. Kami (Dinkes Karimun) siap menjalankan," ujarnya.

Mengenai layanan Jamkesda yang ditiadakan, sejumlah masyarakat justru mengeluhkan nasibnya yang bergantung denganan layanan tersebut untuk berobat.

Baca juga: Dinkes Karimun Pasang Target 26.788 Anak Dapat Imunisasi Polio

"Kesehatan ini kebutuhan mendasar. Apalagi kepentingan tertinggi adalah kepentingan masyarakat, jadi Pemda jangan pernah lupakan dua hal itu," ujar Ivan, warga.

Ia justru menyayangkan sikap yang harus diambil masyarakat apabila Jamkesda ditiadakan, ketika sakit harus bertindak atau memang harus berdiam diri.

"Kami sebagai masyarakat hanya berharap mudah-mudahan ada penjelasan yang lebih mudah dipahami oleh kami," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved