Layanan Jamkesda Dihentikan Sementara, Pemkab Karimun Kejar Target UHC pada 2025

Layanan Jamkesda di Karimun dihentikan sementara per 1 Januari 2025. Pemkab akan kejar target UHC supaya warga bisa berobat cukup pakai KTP

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
JAMKESDA - Potret RSUD Muhammad Sani di Karimun. Pemkab Karimun akan menghentikan layanan Jamkesda sementara per 1 Januari 2025 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditiadakan per tanggal 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi mengatakan Jamkesda dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditiadakan ini sifatnya untuk sementara waktu.

"Selama ini masyarakat tidak mampu yang di -cover Jamkesda hanya sampai 2024. Selanjutnya tergantung pimpinan yang baru, makanya saya sampaikan sementara waktu," ujar Rachmadi, Minggu (29/12/2024).

Ia melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun.

Baca juga: Layanan Jamkesda di Karimun Ditiadakan Mulai 1 Januari 2025, Ini Penjelasan Kadinkes

Rachmadi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akan mengupayakan cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC) di 2025.

Dimana untuk mencapai UHC, BPJS Kesehatan memberikan syarat 98 persen penduduk terdaftar sebagai anggota dan keaktifan peserta minimal 85 persen.

Apabila mencapai UHC, maka jaminan kesehatan seluruh masyarakat di daerah tersebut dapat dicover BPJS.

Sementara di Kabupaten Karimun saat ini, jumlah peserta BPJS sebanyak 97 persen dari jumlah penduduk dan 77 persen di antaranya aktif.

"Saya ditelepon BPKAD, info dari BPKAD kita berupaya bisa UHC dengan anggaran Rp26 miliar," ujarnya.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kepri Sampaikan Persyaratan Warga Bisa Dapati Layanan Jamkesda

"Karena kalau bisa UHC masyarakat datang berobat pakai KTP saja. BPKAD katanya komitmen, ya kita bersyukur," sambungnya.

Meskipun begitu, Rachmadi menyebutkan surat pemberitahuan yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu dan ditujukan ke RSUD Muhammad Sani itu tidak akan dicabut.

"Surat tidak ditarik lagi, karena jika sudah UHC tidak pakai Jamkesda lagi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved