Kamis, 7 Mei 2026

Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Pemprov Kepri Perkuat Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Demi Optimalisasi JKN

Pemerintah Provinsi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Diskominfo Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M.N. Andriansah foto bersama usai tanda tangan kerja sama di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Selasa (31/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepakatan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M.N. Andriansah menandatangani perjanjian itu di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (31/12/2024).

Salah satu poin penting dalam nota kesepakatan tersebut adalah pemberian bantuan pembiayaan dari Pemprov Kepri untuk kepesertaan BP Pemda sebanyak 20 ribu jiwa. 

Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kepri yang mendapatkan akses jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Desember 2024, cakupan masyarakat yang telah tercover BPJS Kesehatan di Kepri mencapai 2.163.388 jiwa atau 97,45 persen dari seluruh jumlah penduduk. 

Baca juga: Pemprov Kepri Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja untuk Berdaya Saing di Tingkat Global

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang M.N. Andriansah menyampaikan saat ini ada sekitar 55 ribu jiwa di seluruh Kabupaten Kota se-Kepri yang belum tercover jaminan kesehatan. 

"Namun seluruh kabupaten kota di Kepri telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta" ujarnya. 

Sebagai informasi, untuk mendapatkan predikat UCH tersebut, Kabupaten atau Kota minimal harus mencapai 95 persen penduduknya yang sudah memiliki JKN.

Gubernur Ansar Ahmad pun menekankan pentingnya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang belum tercover JKN.

“Kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat. Segera dudukkan permasalahan ini bersama pemerintah kabupaten/kota agar tidak ada lagi warga yang tercecer dari perlindungan kesehatan. Jaminan kesehatan adalah hak fundamental yang harus dipenuhi,” tegas Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Gubernur Kepri Pesan Jaga Ketertiban, Hati-hati Main Kembang Api 

Ansar Ahmad juga menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk terus berinovasi dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, memastikan sistem administrasi berjalan efisien, dan melakukan sosialisasi aktif agar masyarakat memahami manfaat JKN. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved