DISKOMINFO NATUNA

Kepemilikan KIA di Natuna Kepri Capai 82 Persen hingga 2024, Lampaui Target Nasional

Kepemilikan KIA di Natuna mencapai 82 persen dari jumlah anak hingga akhir 2024. Hal ini menunjukkan hasil positif melebihi target nasional

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
LOKET PELAYANAN - Suasana di bagian loket pelayanan Disdukcapil Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini. Tercatat sudah 82 persen anak di Natuna yang memiliki KIA hingga akhir 2024. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat pencapaian yang cukup signifikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli.

Ia menyebut bahwa hingga akhir 2024, terhitung sebanyak 19.712 anak dari total 24.220 anak telah memiliki KIA. 

"Jadi untuk persentase kepemilikan KIA di Natuna hingga saat ini mencapai 82 persen, atau melampaui target nasional sebesar 80 persen" ujarnya Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Disdukcapil Tanjungpinang Serahkan KIA di Pulau Penyengat Bersama Kejati Kepri

Senada dengan itu, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Natuna, Sastrawati mengatakan, pencapaian itu merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak. 

Pihak Disdukcapil terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama saat awal peluncuran program. 

"Kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mengumpulkan data secara kolektif. Alhamdulillah sudah melebihi target yang ditentukan," kata Sastrawati.

Ia melanjutkan, KIA memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi anak.

"KIA ini sangat bermanfaat, misalnya untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, hingga keperluan perjalanan. Dengan rentang usia pemilik KIA ini mulai dari 0 hingga 17 tahun kurang sehari," tambahnya.

Sastrawati juga menjelaskan, perbedaan format KIA berdasarkan usia.

"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, KIA tidak memerlukan pas foto. Namun, bagi anak usia 5 tahun satu hari hingga 17 tahun kurang sehari, KIA harus menggunakan pas foto," ujarnya.

Baca juga: Sekda Kepri Sebut Aturan Baru Soal KIA jadi Pedoman yang Harus Ditaati Bersama

Dengan pencapaian ini, diharapkan program KIA semakin mendukung kemudahan administrasi bagi anak-anak di Kabupaten Natuna.

"Semoga jumlah kepemilikan KIA di Natuna semakin meningkat hingga semua anak memilikinya," tutup Sastrawati. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved