Narkoba di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Tiga Pria Terlibat Peredaran Sabu di Batam, Ini Perannya

Mengawali Tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri tangkap tiga pria diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Ditresnarkoba
PEREDARAN NARKOTIKA - Satu dari tiga pria diduga terlibat peredaran narkotika di Batam yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, baru-baru ini 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mengawali Tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap tiga pria diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam.

Penangkapan ketiga pria tersebut dilakukan oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kamis (2/1/2025).

Tiga pria yang ditangkap di Batam itu yakni SI (29), DA (35) dan SB (38). Ketiga pria tersebut ditangkap di lokasi yang sama, setelah berhasil dipancing oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, KBP Anggoro Wicaksono melalui Kasubdit I Ditresnarkba Polda Kepri Kompol Komaruddin mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar narkotika di daerah Tanjunguma.

Baca juga: Kampung Aceh Jadi Fokus Utama Kapolda Kepri dalam Pemberantasan Narkoba di Batam

Informasi tersebut ditelusuri dan dilakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mendapat informasi yang valit, anggota Ditresnarkoba berpura-pura sebagai pembeli.

Setelah melakukan komunikasi dan ditentukan tempat transaksi, ketiga pria tersebut melakukan koordinasi untuk pengiriman barang kepada calon pembeli.

''Jadi dari penyidikan sementara, ketiga pria tersebut memiliki peran masing-masing, dimana SB bertindak sebagai perantara, SI sebagai pengedar, sementara DA membantu dalam penyimpanan barang haram tersebut," kata Komaruddin, Selasa (7/1/2025).

Komarudin mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ketiga pelaku diketahui mendapatkan barang haram dari SI.

"Kita masih kembangkan, untuk saat ini ketiga pelaku merupakan jaringan, yang memiliki peran masing-masing," kata Komaruddin.

Ia mengatakan dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik dengan berat bruto 0,33 gram, satu bungkus plastik dengan berat bruto 0,63 gram dan satu bungkus plastik yang dibungkus tisu dengan berat bruto 3,70 gram.

"Barang bukti sudah kita bawa ke Laboratorium untuk dilakukan pengecekan dan hasilnya positif sabu," kata Komaruddin.

Komaruddin mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Itu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga: Kinerja BNNK Karimun Kepri 2024, 15 Orang Jalani Rehabilitasi Narkoba

"Kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri. Kita juga mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui ada peredaran narkotika di Batam," kata Komaruddin. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved