IBU ANIAYA ANAK DI BATAM

Ibu yang Aniaya Anak di Batam dengan Dirantai Terancam Minimal 3,5 Tahun Penjara

JU (37), ibu yang merantai anak kandungnya di Bengkong, Batam, terancam minimal 3,5 tahun penjara. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Tersangka kasus penganiayaan dan merantai anak kandung, JU saat berada di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/1/2025). JU terancam minimal 3,5 tahun penjara akibat perbuatannya menganiaya anak sendiri. Kekerasan terhadap anaknya itu dilakukan lebih dari sekali 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka JU (37), ibu yang aniaya anak kandungnya di Bengkong, Batam, dengan cara dirantai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam (tahap 2), Selasa (7/1/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, mengatakan JU mengakui perbuatannya, saat menjalani wawancara singkat dengan penyidik kejaksaan. 

"Menurut pengakuannya, korban sering melakukan kenakalan yang membuatnya kesal dan tidak bisa ditolerir. Dan saat kejadian, korban mengambil handphone tersangka," ujar Iqram.

Ia melanjutkan, dari pengakuan JU, tindakannya merantai putrinya itu bertujuan untuk membuat korban jera. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam, Tersangka Nangis saat Diserahkan ke Kejari

"Tujuannya, dari pengakuan tersangka itu agar si anak jera," tambahnya.

JU juga mengakui, kekerasan yang dilakukan kepada sang anak bukan kali pertama. 

"Sudah ada beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut," katanya.

Selain tersangka, barang bukti berupa rantai besi, handphone, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Batam.

Dalam kasus ibu aniaya anak di Batam ini, JU dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3,5 tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa saja bertambah, mengingat pelaku adalah orang tua korban.

Saat penyerahan tersangka ke Kejari Batam itu, JU tampak mengusap air matanya yang berlinang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved