IBU ANIAYA ANAK DI BATAM
Ibu yang Aniaya Anak di Batam dengan Dirantai Terancam Minimal 3,5 Tahun Penjara
JU (37), ibu yang merantai anak kandungnya di Bengkong, Batam, terancam minimal 3,5 tahun penjara. Dia dijerat pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka JU (37), ibu yang aniaya anak kandungnya di Bengkong, Batam, dengan cara dirantai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam (tahap 2), Selasa (7/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, mengatakan JU mengakui perbuatannya, saat menjalani wawancara singkat dengan penyidik kejaksaan.
"Menurut pengakuannya, korban sering melakukan kenakalan yang membuatnya kesal dan tidak bisa ditolerir. Dan saat kejadian, korban mengambil handphone tersangka," ujar Iqram.
Ia melanjutkan, dari pengakuan JU, tindakannya merantai putrinya itu bertujuan untuk membuat korban jera.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam, Tersangka Nangis saat Diserahkan ke Kejari
"Tujuannya, dari pengakuan tersangka itu agar si anak jera," tambahnya.
JU juga mengakui, kekerasan yang dilakukan kepada sang anak bukan kali pertama.
"Sudah ada beberapa kali melakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut," katanya.
Selain tersangka, barang bukti berupa rantai besi, handphone, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Batam.
Dalam kasus ibu aniaya anak di Batam ini, JU dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3,5 tahun penjara.
Ancaman hukuman bisa saja bertambah, mengingat pelaku adalah orang tua korban.
Saat penyerahan tersangka ke Kejari Batam itu, JU tampak mengusap air matanya yang berlinang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Ibu aniaya anak
Kejaksaan Negeri Batam
breaking news
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
penganiayaan di Batam
Batam
Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam, Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk RH |
![]() |
---|
Cerita di Balik Penetapan RH Ibu yang Aniaya Anak Balita di Batam Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Hasil Pemeriksaan Dokter Pisikiater pada Ibu Aniaya Anak di Batam, RH Tidak Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Sidang Ibu Rantai Anak Kandung di Batam, Af Sempat Ngomong Tak Mau Ibunya Masuk Penjara |
![]() |
---|
Nasib Balita di Batam yang Diduga Dianiaya Ibunya, Kini Diasuh Kakak, PPA Dampingi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.