PPPK BATAM 2024

Momen Guru Honorer di Batam Mengadu ke DPRD terkait Seleksi PPPK, Soroti 5 Hal

Sejumlah guru honorer di Batam yang ikut seleksi PPPK tahap 1 2024 mengadu ke Komisi IV DPRD Batam terkait proses seleksi yang dinilai tak adil

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
RDP - Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Batam bersama tenaga pendidik dan honorer Pemko Batam, Selasa (7/1/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Batam mengaku tergeser akibat kebijakan yang dianggap tidak adil. 

Hal ini diungkapkan salah satu tenaga honorer bagian pendidikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (7/1/2025).

Ia menyampaikan keresahannya terkait proses seleksi PPPK tahap 1 di Batam yang dinilai banyak menimbulkan ketidakadilan. 

"Jadi pembahasan kita ada beberapa poin, namun hasilnya belum memuaskan bagi saya dan teman-teman," ujar seorang wanita (tenaga honorer) yang ikut dalam RDP.

Baca juga: Kadisdik Batam Ungkap Solusi Guru Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK saat RDP dengan DPRD

Dalam rapat tersebut, ia menyoroti beberapa poin yang menjadi akar masalah tergesernya peserta yang bekerja sebagai tenaga honorer pemko.

Pertama, masa sanggah yang melonggarkan aturan. 

Ia menjelaskan bahwa pada masa sanggah seleksi PPPK, panitia seleksi memperbolehkan peserta memperbaiki dokumen, mengunggah ulang, atau menambah dokumen yang tidak ada sebelumnya. 

Hal ini dianggap melanggar aturan yang seharusnya melarang perubahan dokumen setelah pendaftaran ditutup.

"Seharusnya panitia seleksi tidak memperbolehkan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang diunggah pelamar. Namun, hal tersebut tetap dilakukan oleh BKPSDM atas arahan Menpan. Itu pun hanya arahan, bukan surat resmi," sambung guru honorer itu.

Kedua, ada perubahan aturan tanpa penambahan formasi.

Dalam hal ini, ia mengkritik kebijakan yang memperbolehkan tenaga honorer yang digaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ikut seleksi. 

Perubahan aturan tersebut dilakukan tanpa adanya penambahan formasi, sehingga tenaga honorer Pemko harus bersaing dengan peserta tambahan dari tenaga BOS.

"Semuanya ini harus didata ulang. Ketika aturan berubah dengan mengikuti tenaga BOS, formasi seharusnya ditambah. Namun, formasi itu tidak ditambah, sehingga kami harus merebutkan formasi yang sama dengan peserta yang bertambah tadi itu," ungkapnya.

Ketiga, surat keterangan kerja untuk tenaga BOS.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Batam Tahap Kedua Capai 900 Peserta, Mayoritas Formasi Tenaga Teknis

Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Batam memiliki formula khusus agar seleksi PPPK berjalan lebih adil. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved