PPPK BATAM 2024

Momen Guru Honorer di Batam Mengadu ke DPRD terkait Seleksi PPPK, Soroti 5 Hal

Sejumlah guru honorer di Batam yang ikut seleksi PPPK tahap 1 2024 mengadu ke Komisi IV DPRD Batam terkait proses seleksi yang dinilai tak adil

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
RDP - Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Batam bersama tenaga pendidik dan honorer Pemko Batam, Selasa (7/1/2025) 

Salah satu langkah yang diusulkan, tidak memberikan surat keterangan kerja kepada tenaga BOS yang ingin ikut seleksi.

"Saya tanyakan kepada kepala dinas pendidikan. Seharusnya, tenaga BOS tidak diberikan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh kepala dinas. Itu agar seleksi PPPK tahap 1 ini diselesaikan oleh teman-teman yang honor pemko atau digaji dari APBD," tambahnya.

Selanjutnya, ke empat arahan BKPSDM yang dianggap melanggar aturan.

Ia juga menyoroti arahan BKPSDM yang memanggil peserta seleksi dengan administrasi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. 

Menurutnya, hal ini menambah jumlah peserta seleksi yang tidak sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.

"Arahan BKPSDM itu tidak berdasar. Mereka memanggil calon peserta seleksi yang administrasinya tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggaran aturan. Akibatnya, jumlah peserta seleksi tidak lagi sesuai dengan jumlah formasi," ujarnya. 

Wanita berkerudung ini menuturkan akibat kebijakan tersebut, formasi tenaga teknis yang tersedia justru diisi oleh peserta dari tenaga BOS. 

"Tenaga teknis yang tergeser itu ada 47 orang, namun tenaga BOS yang masuk ke posisi itu ada 57 orang. 39 orang dia lulus di masa sanggah, karena dia berhasil mengupload ulang berkas yang diminta," sebutnya.

Sementara 18 orang itu telah mendapatkan surat keterangan itu dari awal.

Ia berharap agar pemerintah daerah dan panitia seleksi PPPK memberikan solusi terhadap permasalahan ini. 

Selain itu ke lima, ia juga mempertanyakan status 'paruh waktu' yang belum dijelaskan oleh BKPSDM.

"Tenaga teknis yang tergeser ini seharusnya mendapat prioritas. Kita tetap kerja tapi paruh waktu, lulus tapi paruh waktu. Dari BKPSDM belum menjelaskan apa itu paruh waktu," tutupnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Batam, Ikhsan, menambahkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK 2024 di Batam dilakukan secara transparan oleh BKN. 

"Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai tes dengan sistem peringkat. Misalnya, jika kuota yang tersedia 70 formasi dan pelamar mencapai 100 orang, maka hanya yang berada di peringkat atas yang lolos," kata Ikhsan.  

Ia juga menjelaskan bahwa BKPSDM hanya bertugas mengumumkan hasil yang telah diproses oleh BKN, tanpa ada campur tangan dalam proses penilaian. 

Baca juga: Disdikpora Anambas Usulkan 264 PPPK Guru 2024, Jadi Upaya Naikkan Status Guru Honorer

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved