KASUS NARKOBA DI BATAM

Kasus Narkoba Libatkan 11 Polisi Segera Sidang, Kejari Batam Akui 1 Tersangka Ditahan Terpisah

Kejari Batam tengah merampungkan proses pemberkasan kasus narkotika yang melibatkan 12 tersangka, termasuk 11 anggota kepolisian dan 1 sipil. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta memberi penjelasan terkait sidang kasus narkoba yang melibatkan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah merampungkan proses pemberkasan kasus narkotika yang melibatkan 12 tersangka, dimana 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian, 1 lainnya warga sipil. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menyebut pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Batam dijadwalkan bulan ini.

"Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang merampungkan surat dakwaan agar hasilnya maksimal."

"Kami juga tengah menyelesaikan administrasi pelimpahan," ujar Tiyan, Rabu (8/1/2025)

Ia menambahkan, pelimpahan perkara rencananya dilakukan pekan ini, namun jadwalnya masih tentatif. 

"Tentatif ya, yang jelas bulan ini kasus ini sudah akan dilimpahkan," katanya.

Tiyan juga memastikan seluruh tersangka saat ini dalam status penahanan. 

Baca juga: Kasus Kriminalitas di Karimun Turun, Namun Narkoba dan Laka Lantas Meningkat di 2024

Ditanya mengenai kondisi dan dimana para tersangka ditahan ia menjawab,

"Jadi 11 itu, 10 polisi dan 1 sipil itu di rutan kelas II A Barelang dan 1 orang di Polda itu benar," kata Tiyan

Sementara 1 tersangka yang ditahan di Polda Kepri merupakan mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta.

"Kami koordinasi juga dari keluarga, pertimbangan juga dari tim pidum kan, pimpinan juga, bahwa ada alasan untuk keamanan."

"Karena kemarin Kasat ini banyak mengungkap perkara narkotika dan macam-macam yabg ditangani di situ juga."

"Untuk keamanan lah, jangan dulu, nanti menimbulkan chaos," ungkapnya.

Baca juga: 10 Anggota Polresta Barelang Terlibat Narkoba, Kejati Kepri Tunjuk 4 Jaksa Gabungan 

Namun, setelah proses pelimpahan ke pengadilan, ia menyebut seluruh tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kelas II A Barelang. 

Tiyan menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap para tersangka.

"Semua tersangka ditahan, tidak ada perlakuan yang dibeda-bedakan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ke-12 tersangka tersebut terdiri dari Mamtan Kasat Narkoba beirinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, A, JG, WR, dan AMS (warga sipil). 

Semua tersangka berada di 12 berkas terpisah, karena memiliki peran masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian, mengingat para pelaku yang terlibat sebagian besar adalah anggota kepolisian.

( tribunbatam.id/uciksuwaibah )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved