Menyoal Dampak Upah Minimum Sektoral Terhadap Pengusaha dan Pekerja

Tribun Batam Podcast menghadirkan Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky menyoal seputar UMS hingga UMK 2025. Ada apa?

Tujuannya melindungi supaya pekerja-pekerja yang berat yang butuh spesialisasi tidak dibayar rendah, betul ya.

Nah sekarang, kita tahu UMS Provinsi sudah ditetapkan, kita ambil contoh mereka ada menetapkan tentang pertambangan anggaplah 3,5, pertanyaan saya di perusahaan pertambangan yang punya skill itu berapa persen dan yang non skill ada berapa persen.

Saya ambil contoh yang gampang misalnya shipyard lah, mungkin yang butuh welder sekitar 30 sampai 40 persen yang ngerti.

Sisanya driver, accounting, admin dan lainnya apakah itu pekerjaan berat, tidak kan.

Tetapi kalau upah sektoral ini berlaku satu perusahaan itu gajinya akan sama mengikuti UMSP atau UMSK-nya.

Padahal tujuan dari UMS itu untuk melindungi upah pekerja yang memiliki skill. Itu yang kami tanya ke pak gubernur dan pak menteri,

jawaban mereka iya ini karena aturannya sudah dibuat berdasarkan kesepakatan, kalian sepakati lah antara dewan pengupahan.

Nah ke depannya tahun depan akan dibuat aturan yang baru kata pak menteri.

Lalu kami memberikan saran bagaimana agar UMSP atau UMSK ini ditunda dulu.

Atau pak menteri bikin surat edaran, kalau memang tujuannya untuk melindungi pekerja yang berskill berat ya benar-benar fokus dong melindungi kenapa harus diikat dengan KLBI perusahaan.

Kalau mengikat berarti satu perusahaan untuk seluruh karyawannya gaji minimumnya adalah UMSP atau UMSK.

TB: Jika nantinya pekerja ngotot, sementara pengusaha tidak sanggup mengabulkan permintaan kenaikan ini, gimana ini nantinya ya?

SR: Nah kalau secara aturan seperti tadi sudah dijelaskan Pak Sihat bahwa ini sebenarnya harus berdasarkan kesepakatan.

Sekarang kita di dewan pengupahan, baik dari serikat maupun pengusaha, kita tidak mendapatkan kesepakatan, makanya di dalam notulen rapat, kita selalu bilang ini tidak ada kesepakatan.

Dalam hal ini kita juga berharap gubernur mengikuti aturan supaya ada kepastian hukum karena berdasarkan aturan yang ada UMSK itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan berdasarkan aturan itu mengatakan dapat ditentukan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved