Apple Rayu Indonesia Biar iPhone 16 Bisa Dijual, Pilih Batam Pabrik Pembuatan AirTag
Petinggi Apple sedang merayu pemerintah Indonesia agar iPhone 16 bisa dijual secara legal. Pertemuan dengan tim Kemenperin dilaksanakan hingga 3 jam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petinggi Apple sedang merayu pemerintah Indonesia agar iPhone 16 dapat dijual secara legal di tanah air.
Pertemuan petinggi Apple dengan sejumlah kementerian di Jakarta pada Selasa (7/1) menyepakati jika mereka akan membangun pabrik pembuatan AirTag di Batam.
Dalam pertemuan antara Presiden of Global Policy Apple, Nick Amman dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, terungkap jika nilai investasi pabrik produksi AirTag di Batam senilai 1 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 16 Triliun (kurs Rp 16.222).
Rosan menjelaskan, pabrik Airtag akan mulai dibangun dalam waktu dekat.
Namun, ia belum memberikan rincian kapan pembagunannya dimulai.
Baca juga: Apple Bidik Batam Bangun Pabrik Airtag, Lampu Hijau iPhone 16 Masuk Indonesia?
Hanya saja, pemerintah menargetkan pabrik bisa selesai awal 2026 mendatang.
Serta 65 persen dari kebutuhan AirTag global diharapkan akan dari pabrik tersebut yang akan berdiri di Batam.
Pertemuan petinggi Apple dengan Kepala BKPM itu setelah Nick Amman bertemu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Nick Aman bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan melakukan pembicaraan selama kurang lebih 30 menit.
Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan tim teknis Kemenperin selama lebih dari 3 jam.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita setelah bertemu dengan Amman kembali menegaskan bahwa investasi Apple senilai 1 milliar dollar AS atau sekitar Rp 16,16 triliun saja tidak cukup.
Baca juga: Harga HP iPhone 15 Mulai Rp 13 Jutaan Usai Dapat Diskon di Awal Januari 2025, Ini Keunggulannya
Agus mengatakan bahwa pemerintah mendorong agar Apple bisa menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan fasilitas produksi atau pabrik.
“Pokoknya saya tidak bisa bicara soal angka (investasi). Sudah kami sampaikan bahwa 1 billion (dollar AS) tidak cukup,” ujar Agus di sela-sela pertemuan Apple dengan Kemenperin.
Sementara Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan Apple diminta mengirim ulang proposal investasi.
Sebab, proposal Apple saat ini hanya fokus pada pemenuhan TKDN agar iPhone 16 dapat dijual di Indonesia.
“Tadi membahas proposal yang isinya mereka memenuhi persyaratan Permenperin Nomor 29 (Tahun 2017), yaitu skema pengembangan inovasi. Sementara kami menawarkan counter (proposal tandingan). Negosiasi masih akan berlanjut supaya mereka memberikan proposal baru,” ujar Setia.
TKDN adalah jumlah komponen di dalam sebuah perangkat yang diproduksi atau dibuat di Indonesia.
Baca juga: Warga Batam Terdeteksi Sudah Pakai iPhone 16, Ini Penjelasan Bea Cukai
Ini adalah regulasi yang memungkinkan Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk.
Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat bagi vendor smartphone untuk menjual ponsel 4G dan 5G di Indonesia.
Tanpa sertifikat tersebut, smartphone tidak bisa diedarkan secara resmi.
Absennya sertifikat TKDN dapat berujung pada ancaman pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenperin.
Hal ini semakin diperparah dengan adanya kegiatan jual-beli iPhone 16 hasil hand-carry di marketplace Indonesia.
Baca juga: Soal Rumor iPhone 16 Sudah Masuk Batam, Ini Kata Pedagang di Lucky Plaza
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disebut-sebut sebagai pintu masuk iPhone 16 masuk Indonesia.
Letaknya yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia diketahui jadi salah satu sebabnya.
Apalagi status Batam sebagai daerah bebas pajak untuk sejumlah barang tertentu.
Sebut saja sejumlah barang impor yang bebas dari bea masuk, PPN hingga PPnBM.
Namun, jika hendak menjual atau membawanya keluar, Anda harus mengurus sejumlah pajak itu ke Bea Cukai.
iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri atau hand-carry dan membayar pajak, sebenarnya legal di Indonesia jika hanya digunakan untuk pemakaian pribadi.
Yang dilarang adalah iPhone 16 hand-carry yang kemudian diperjualbelikan kembali. (TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Warga Sekupang Menjerit, Bau Menyengat Diduga dari PT Hong Yuan Bikin Sesak Napas Tiap Malam |
|
|---|
| Aksi Penendangan di Batam Picu Kemarahan Polisi, Ratusan Motor Brong Disikat Satlantas Barelang |
|
|---|
| Polisi hingga Dokter Kembali ke SMAN 1 Batam, Alumni Tebar Motivasi lewat Smansa Memanggil |
|
|---|
| Makan Mewah Harga Kaki Lima, Santika Hadirkan Jelajah Nusantara dan Angkringan BBQ di Akhir Pekan |
|
|---|
| Pansus DPRD Batam Kebut Ranperda LAM, Amsakar Minta Dukungan Pemerintah Diperjelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Apple-iPhone-16-dan-Indonesia.jpg)