PILKADA BATAM
Sudah Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi, Kini KPU Batam Tunggu Putusan Soal Sengketa Pilkada 2024
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengikuti sidang sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Batam di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, Provinsi Kepri kini memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI).
Pasangan calon ini meminta pembatalan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Nomor 744 Tahun 2024 terkait Penetapan Hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan sidang agenda pemeriksaan pendahuluan dilakukan di Gedung MKRI 2, Lantai 4, Jakarta sekira pukul 13.00 WIB.
"Pihak yang menjalani sidang perwakilan hanya Ketua Kota Batam dan Kadiv Hukwas KPU Kota Batam," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (9/1/2025) siang.
Mawardi menjelaskan sidang telah selesai dan KPU Kota Batam menanti hasil putusan dari perkara tersebut.
"Sore ini baru selesai sidang dan kami tinggal menunggu hasil putusan atau jawaban perkara yang disidangkan. Kemarin kan ada sengketa soal Hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Calon NADI," ungkap Mawardi.
Baca juga: Hasil Pilkada Batam 2024 Kena Gugat, KPU Batam Tunggu Hasil Registrasi Mahkamah Konstitusi

Dia menjelaskan, berdasarkan tuntutan yang diajukan, Pasangan Calon NADI meminta MK membatalkan Hasil Keputusan KPU Kota Batam terkait Pilkada 2024.
"Selain Batam ada Bintan dan Lingga yang berperkara. Hasilnya kami juga lagi menunggu. Karena ini jawaban MK, maka kami tidak tahu kapan waktu pastinya," sebut Mawardi.
Mawardi juga menegaskan, berdasarkan hasil rekapitulasi, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Batam.
Namun, hasil tersebut ditolak oleh Pasangan Calon NADI sehingga diajukan ke MK. Tim NADI tidak menerima hasil putusan dan mengajukan gugatan.
"Inilah prosesnya sekarang lagi berjalan. Kami baru selesai sidang dan tinggal menunggu jawaban MK saja. Sekali lagi kami tidak dapat memperkirakan kapan putusan dikeluarkan. Kami masih menunggu," sebut Mawardi.
Menurut Mawardi, jika putusan MK menolak gugatan, maka Hasil Putusan KPU Kota Batam soal pilkada akan disetujui dan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih.
Baca juga: Intip Sisa Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Batam 2024, NADI Tersisa Rp 194 Juta

"Kalau diterima artinya penetapan calon terpilih harus diundur. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Mawardi.
Mawardi juga mengingatkan, Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025. Namun, semua proses bergantung pada putusan MK.
"Kita tunggu lah ya. Mudah-mudahan secepatnya ada putusan," tutup Mawardi.
Isi gugatan yang dimohon adalah pelanggaran-pelanggaran atau kecurangan yang terjadi antara lain:
1. Pemanfaatan jabatan selaku aparatur sipil negara atau ASN untuk menguntungkan dan mengampanyekan Paslon 02.
2. Pemanfaatan program pemerintah pusat berupa bantuan sembako untuk keuntungan Paslon 02.
3. Masifnya pemberian uang atau money politics kepada pemilih untuk memilih Paslon 02 yang dilakukan oleh tim kampanye.
4. Pemanfaatan fasilitas pemerintah dalam kampanye terselubung untuk menguntungkan Paslon 02.
5. Ketidak-netralan pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum Kota Batam dan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam.
6. Keterlibatan anggota Polri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024.
7. Keberatan saksi-saksi dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
8. Kurangnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Kota Batam yang tidak mencapai 50 persen.
Baca juga: Tim NADI Gugat Hasil Pilkada Batam 2024 Pleno KPU ke MK, Siapkan 10 Kuasa Hukum

Berikut ini isi petitum berdasarkan seluruh uraian, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 480 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 tanggal 22 September 2024, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota H Amsakar Achmad dan Calon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
3. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 744 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024 jo Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (Model D.HASIL KABKO-KWK).
4. Menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota H Amsakar Achmad dan Calon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra didiskualifikasi.
5. Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Calon Wali Kota Nuryanto dan Calon Wakil Wali Kota Drs Hardi Selamat Hood, selaku pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Tahun 2024.
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batam untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Calon Wali Kota Nuryanto dan Calon Wakil Wali Kota Drs Hardi Selamat Hood, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Terpilih Tahun 2024. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.