Motif Tersangka di Bintan Nekat Gelapkan 100 Kg Ikan Tenggiri Hasil Tangkapan

Terungkap motif tersangka di Bintan nekat gelapkan 100 kg ikan tenggiri hasil tangkapan ungkap kasus Polsek Bintan Timur.

Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
Dua tersangka penggelapan 100 kg ikan tenggiri hasil tangkapan berinisial Su dan Yu di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polsek Bintan Timur menangkap dua pria tersangka penggelapan 100 kg ikan tenggiri hasil tangkapan berinisial Su dan Yu.

Keduanya dalam diam bekerjasama mengambil ikan yang ditangkap untuk dipasarkan lagi tanpa sepengetahuan pemilik kapal.

Kasus pencurian ikan di Bintan ini bermula saat majikan tersangka Su curiga atas hasil penjualan ikan yang terus berkurang.

Korban pun tak tinggal diam, dia mencari tahu apa penyebabnya.

Berdasarkan informasi sesama nelayan, kebenaran pun mulai terkuak.

Baca juga: Ketua SPSI Anambas Humas PT GDSK Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rekrutmen Tenaga Kerja

Pemilik kapal akhirnya mengetahui bahwa hasil tangkapan ikan dijual Su kepada tersangka Yu.

“Su merupakan tekong kapal, sementara Yu sebagai penadah,” sebut Kapolres Bintan melalui Kapolsek Bintan, AKP Khapandi, Selasa (14/1/2025).

Korban makin terkejut setelah mencari tahu dan mendapat keterangan dari tersangka Su telah menggelapkan satu fiber berisi ikan tenggiri sebanyak 100 kilogram (kg) dari hasil tangkapan atau senilai Rp4.680.000.

Su menjual ikan tenggiri ke tersangka Yu untuk mendapatkan minyak dan ikan kecil. 

Korban pun murka dan langsung melapor ke Polsek Bintan Timur.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rekrutmen Tenaga Kerja di Anambas

Polisi pun menyelidiki kasus ini dan menangkap kedua tersangka pencurian di Bintan itu.

Su pun tak bisa ngelak lagi. Ia mengakui semua perbuatannya.

“Minyak dan ikan saya jual dan bagikan ke anak buah untuk beli rokok,” kata Su.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Su dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara tersangka Yu dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman serupa yakni 4 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved