UMS BATAM 2025

Rekomendasi UMSK Batam 2025 Hasil Rapat Lanjutan Dewan Pengupahan dari Berbagai Pihak

Rapat pembahasan lanjutan UMSK Batam 2025 oleh Dewan Pengupahan Kota Batam telah selesai dilakukan pada Senin (13/1). Berikut rekomendasi angkanya

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Istimewa untuk Tribun Batam
AKSI BURUH - Serikat Buruh saat aksi di Kantor Disnaker Kota Batam kawal pembahasan UMSK Batam 2025, Senin (13/1/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam kembali mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam di Sekupang, pada Senin (13/1/2025) lalu. 

Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025.

Rapat yang digelar di ruang rapat Disnaker Batam itu membahas rekomendasi besaran UMSK Batam 2025 yang nantinya akan diusulkan kepada Wali Kota Batam dan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk ditetapkan.

"Ya aksi ini kami laksanakan untuk mengawal pembahasan UMSK Batam, karena belum ada kejelasan, diulur-ulur sama Kadisnaker," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon saat dihubungi Tribun Batam.

Baca juga: FSPMI Batam Tanggapi Pernyataan Apindo Soal UMS, Tegaskan Upah Sektoral Hak Buruh

Ia melanjutkan, alasan tidak adanya kesepakatan antar dewan pengupahan membuat Gubernur Kepri tidak menandatangani SK UMSK Batam 2025.

"Sejak kapan kenaikan upah sektoral disepakati pengusaha, nggak ada sejarahnya. Sudah jelas kok pidato bapak presiden," tambahnya.

Pihaknya tetap berpegang teguh pada rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari beberapa sektor industri.

Sementara itu, rapat pembahasan UMSK Batam 2025 telah selesai dilakukan pada Senin sore.

Adapun berita acara yang Tribun Batam terima dalam rapat pembahasan dewan pengupahan terkait rekomendasi angka UMSK Batam juga beragam.

  • Pemerintah merekomendasikan besaran usulan UMSK berdasarkan hasil pembahasan bersama, yaitu:

- Industri Pembuatan Kapal, Perahu, dan Struktur Bangunan Terapung sebesar 0,5 persen dari UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.014.548

- Industri Kimia Dasar sebesar 0,3 persen dari UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.004.568

- Perbankan Umum sebesar 0,2 persen dari UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 4.999.579

- Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya sebesar 0,2 persen dari UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 4.999.579

Baca juga: Buruh Batam Legowo UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Kawal Upah Minimum Sektoral

  • Sementara rekomendasi yang diberikan oleh akademisi untuk UMSK yaitu.

- Industri Pembuatan Kapal, Perahu, dan Struktur Bangungan Terapung sebesar 0,5 persen dari UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.014.548

- Industri Kimia Dasar sebesar 0,3 persen dari UMK Batam 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.004.568

- Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik lainnya sebesar 0,2 persen dari UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 4.999.579

  • Sementara dari usulan serikat pekerja, dari FSPMI mengusulkan kenaikan lebih tinggi untuk sektor-sektor berikut:

1. Industri perkapalan dan penunjang, industri logam dasar besi dan baja, 2 persen UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.089.392

2. Industri Kimia Dasar (beserta turunannya), industri semi konduktor dan elektronik : 1,5 persen UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.064.444

3. Industri pakaian jadi, hotel bintang, real Estate beserta turunannya : 1 persen UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.039.496

  • Kemudian usulan dari SPSI, yaitu mengusulkan besaran UMSK sebagai berikut : 

1. Industri perkapalan dan penunjang, industri logam dasar besi dan baja, 2 persen UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.089.392

2. Industri Kimia Dasar (beserta turunannya), industri semi konduktor dan elektronik : 1,5 persen UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.064.444

3. Industri pakaian jadi, hotel bintang : 1 persen UMK 2025, dengan nilai menjadi Rp 5.039.496

Baca juga: Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Minta Gubernur Tetapkan UMSK Batam

Sebaliknya, unsur pengusaha menyatakan ketidaksepakatan terhadap penetapan UMSK Batam 2025, merujuk pada beberapa alasan:

  • Tidak adanya kesepakatan Dewan Pengupahan dalam pembahasan sebelumnya
  • Gubernur Kepri tidak menetapkan UMSK Batam 2025 yang dikarenakan secara ketentuan perundang-undangan berdasarkan pasal 7 ayat 2 PERMENAKER 16 Tahun 2024, Gubernur memang diberikan kewenangan untuk dapat tidak menetapkan UMSK 2025 atau menetapkan UMSK 2025
  • Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dinilai sudah cukup tinggi, sehingga beban tambahan berupa UMSK akan mempengaruhi keberlanjutan usaha
  • Belum adanya petunjuk teknis rinci dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait penetapan UMSK
  • Pengusaha juga meminta agar pemerintah dan serikat pekerja menghormati keputusan Gubernur Kepri yang tidak menetapkan UMSK Batam 2025 sesuai peraturan yang berlaku

Hasil rapat ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk Wali Kota Batam, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk keputusan akhir.

Hingga saat ini, Tribun Batam masih berupaya untuk mengonfirmasi Kadisnaker Batam Rudi Sakyakirti untuk tindak lanjut usulan angka UMSK Batam 2025. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved