Oknum TNI AL Bunuh Gadis di Sorong

Jenderal Bintan Dua TNI AL Marah Besar, Pastikan Beri Hukuman Berat ke Oknum yang Bunuh Kesya

Mendapatkan Kabar Anakbuahnya Bunuh Wanita di Sorong, Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan marah besar. Ia pastikan Pelaku Dapat Hukuman Berat

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan Marah Besar dan pastikan akan memecat anggotanya yang membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu dengan cara tragis 

TRIBUNBATAM.id, SORONG - Kasus Oknum TNI AL Bunuh Gadis di Sorong akan masuk ke Peradilan militer membuat Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan marah besar.

Bahkan ia memastikan akan menegakkan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.

Ia memerintahkan bawahannya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku yang merupakan anakbuahnya sendiri.

Usai pelaku ditangkap kini pelaku akan menjalankan hukuman berat. Ia terancam akan kehilangan pekerjaan sebagai anggota TNI AL.

Diketahui Oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (13/1/2025) sudah ditangkap serta menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku ASWP berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III. Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Perihal konsumsi miras itu didukung tangkapan kamera closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan pelaku berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa. 

Dian menyatakan, pelaku selanjutya ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, Panglima Koarmada III telah mengatensi kasus ini sekaligus memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.

Pihaknya hingga kini masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.

Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.

"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," ucap Dian.

Pangkoarmada III minta maaf

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved