Opsen Pajak di Kepri
Penerapan Opsen Pajak di Batam, Bapenda Singgung Insentif hingga Harga Jual Beli Kendaraan
Bapenda Batam sebut, Pemprov Kepri beri insentif terkait opsen pajak. Dengan begitu, nilai akhir yang dibayar wajib pajak akan tetap sama.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu (15/1/2025).
Sosialisasi tersebut mengupas soal opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat Batam mengenai kebijakan baru yang mulai berlaku tahun 2025.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024.
Baca juga: Sosialisasi Opsen Pajak di Batam, Bapenda Kepri Siapkan Strategi Optimalkan Penerimaannya
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo mengatakan, penerapan opsen pajak dilakukan dengan prinsip tidak menambah beban masyarakat.
"Selama ini masyarakat mendapatkan informasi simpang siur bahwa ada kenaikan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Padahal, sesuai UU, penerapan opsen ini tidak menambah beban masyarakat," ujar Aidil.
Opsen pajak hanya mengubah sistem distribusi penerimaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Dana bagi hasil provinsi dan kabupaten/kota sekarang. Artinya, ketika masyarakat membayar pajak, langsung dipisahkan mana porsi kabupaten/kota dan mana provinsi. Nilai pajak yang dibayarkan tetap sama," ungkapnya.
Untuk PKB dalam tarif lama dari 1,5 persen, turun menjadi 1,05 persen. Ditambah opsen 66 persen untuk kabupaten/kota.
Sementara BBNKB dari tarif tetap 10 persen, dengan 66 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota.
"Provinsi memberikan insentif melalui Pergub, sehingga nilai akhir yang dibayar wajib pajak sama dengan tahun sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: Pemprov Kepri Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen, Ini Kata Kepala Bapenda
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, sesuai arahan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya dengan penerapan opsen ini tidak menambah beban masyarakat, karena masyarakat sudah dikejutkan dengan adanya kenaikan PPN yang ternyata diberlakukan sangat terbatas oleh presiden. Jadi itu arahan menteri, supaya di daerah tidak menimbulkan gejolak dalam hal kewajiban pajak," kata Aidil.
Ia juga menuturkan, penerapan opsen tidak akan memengaruhi harga jual beli kendaraan.
"Kami akan mengundang dealer, Organda, ojol, dan ormas dalam sosialisasi lanjutan agar mereka memahami kebijakan ini dengan benar," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.