Polisi Jual Narkoba di Batam
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup
Calvin, pengacara eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda bilang, pihaknya tetap tak setuju hakim jatuhkan vonis seumur hidup ke kliennya
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, Rabu (4/6/2025).
Putusan tersebut langsung disikapi dengan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan disusul oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Satria, Calvin, mengatakan meski kliennya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, pihaknya juga tidak menerima vonis hakim hari ini--seumur hidup.
Pihaknya pun akan menempuh upaya hukum banding.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Langsung Dikembalikan ke Rutan Batam Usai Lolos Pidana Mati
"Terkait putusannya kami masih diskusi dengan terdakwa. Tadi sudah didengar juga JPU langsung mengajukan banding. Kami pun juga tidak menerima putusan tersebut, namun secara profesional kami juga harus diskusi dengan klien kami," ujar Calvin usai persidangan.
Menurut Calvin, hingga saat ini ia menilai tidak ada bukti yang cukup mengkorelasikan kliennya, Satria Nanda dengan dugaan peredaran narkotika yang dituduhkan.
"Karena menurut kami sampai saat ini putusan dibacakan, JPU juga tidak dapat membuktikan korelasinya terhadap terdakwa Satria Nanda," katanya.
Calvin berharap, di tingkat banding, majelis hakim bisa lebih objektif menilai perkara ini dan menjatuhkan putusan yang lebih adil.
"Sampai saat ini kita masih berpikir bukti-bukti apa yang dikorelasikan terhadap terdakwa Satria. Ahlipun tidak dapat menerangkan ataupun menjelaskan perannya," katanya.
Jaksa Ajukan Banding
Sebelumnya diberitakan, sidang agenda putusan ini digelar di ruang sidang utama PN Batam dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Satria melanggar pasal 87 UU RI nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika.
Menyatakan terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam pasal tersebut.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba di Batam Lolos Pidana Mati, Satria Nanda Divonis Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana terhadap Satria Nanda pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Tiwik dalam persidangan.
Ia melanjutkan putusan yang dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi selama persidangan berlangsung.
Mendengarkan putusan dari hakim, Satria Nanda kemudian diberi waktu oleh majelis hakim untuk mendiskusikan putusan yang diberikan terhadapnya
"Kami meminta waktu," ujar Satria Nanda dan penasehat hukumnya dipersidangan.
Sementara jaksa Ali Naek meminta untuk banding usai mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Satria Nanda
Batam
| Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Langsung Dikembalikan ke Rutan Batam Usai Lolos Pidana Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.