Polisi Jual Narkoba di Batam

Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada

Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, tidak memberikan komentar apa pun usai divonis, pada Rabu (4/6/2025).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Usai sidang putusan yang disampaikan majelis hakim PN Batam.

Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, tidak memberikan komentar apa pun usai divonis, pada Rabu (4/6/2025) sore.

"Klien saya tidak bicara apa pun, dia cuma minta waktu kepada saya untuk berdiskusi," ujar Calvin, kuasa hukum Satria, usai persidangan.

Calvin menyebut vonis tersebut tidak mereka terima. 

Namun, karena jaksa penuntut umum (JPU) lebih dulu menyatakan banding di muka persidangan, pihaknya akan menyusul dengan kontra memori setelah menerima salinan memori banding dari jaksa.

"Itu kan menurut hakim, karena menurut kami sampai saat ini putusan dibacakan juga tidak dapat membuktikan korelasinya terhadap terdakwa satria nanda," kata dia.

Menurutnya, hingga putusan dibacakan, jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan langsung Satria dalam jaringan narkotika yang didakwakan. 

Bahkan, kata Calvin, para ahli yang dihadirkan pun tidak mampu menjelaskan peran kliennya secara jelas.

"Dia juga ga ada dilokasi, tidak ada yang perbuatan-perbuatan disampaikan. Bukti percakapan di grub itu dia ga ada disitu," sambunya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, secara substansi pembuktian perkara, vonis itu tetap dianggap janggal.

"Menurut hakim ini sudah meringankan, tapi dari perspektif kami, sisi pembuktian tidak ada. Maka dari itu, kami akan menempuh jalur banding agar bisa mendapatkan putusan yang lebih adil," ucapnya.

Terkait langkah hukum lanjutan, Calvin menyebut semua kemungkinan masih terbuka, termasuk kasasi atau peninjauan kembali (PK) jika diperlukan di kemudian hari.

"Tahap ini kita fokus dulu pada banding. Harapan kami tentu di tingkat banding bisa ada perubahan putusan yang lebih adil. Karena hingga kini, tidak ada bukti kuat yang mengaitkan klien kami dalam perkara ini," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved