Polisi Jual Narkoba di Batam

Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara terhadap Aziz Martua Siregar dalam kasus narkoba di Batam libatkan oknum polisi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Aziz Martua Siregar saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam Kamis (5/6/2025). Dalam persidangan ini, majelis hakim vonis Aziz 13 tahun penjara 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Aziz Martua Siregar pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/6/2025).

Aziz didampingi kuasa hukumnya mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Tiwik, dan hakim Dauglas Napitupulu serta Andi Bayu. 

Dalam amar putusannya, terdakwa Aziz Martua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp3 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Hakim Tiwik.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba di Batam Lolos Pidana Mati, Satria Nanda Divonis Seumur Hidup

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Di antaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata hakim.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan.

"Serta ikut membongkar peranan para terdakwa lainnya dalam persidangan," ujar hakim Tiwik.

Atas putusan tersebut, terdakwa diberi waktu berdiskusi untuk mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Aziz dalam persidangan.

Senada jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp3,85 M subsider 7 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam persidangan agenda keterangan terdakwa, Aziz yang merupakan warga sipil ini sempat membuat gempar persidangan.

Sebab ia menyebut nama sejumlah anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang yang diduga menjual sabu ke seseorang bernama Rian, yang merupakan keponakannya.

Baca juga: Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati

"Memang ada anggota yang menjual sabu ke Simpang Dam. Tapi bukan ke saya, ke Rian," kata Aziz.

Aziz mengaku sempat menjamin Rian dan berencana membayar utang narkoba itu dengan uang pribadi. 

Ia bahkan menggadaikan sertifikat rumah dan sempat menerima ancaman dari oknum polisi.

Dalam sidang, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Aziz dan Ipda Fadilah sempat ditampilkan dan diakui seluruh isinya oleh Aziz. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved