BERITA POPULER HARI INI
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Penemuan Mayat di Karimun dan Penampakan Buaya di Bintan
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, penemuan mayat di Pulau Karimun dan Penampakan Buaya di Teluk Bakau Bintan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, mengungkapkan bahwa agenda pembacaan putusan awal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
"Saat ini masih proses di MK. Nanti pada 11-13 Februari itu pembacaan putusan awal. Kalau tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka diputuskan di situ. Namun, jika memenuhi unsur untuk dilanjutkan, proses berikutnya akan dilakukan pada 7-11 Maret 2025," ujar Mawardi saat dihubungi Tribun Batam, Kamis (16/1/2025) sore.
Menurut Mawardi, KPU Batam bersama Divisi Hukum dan Pengawasan, Bosar Hasibuan, tengah berada di Jakarta untuk mengikuti seluruh proses persidangan di MK.
Ia menjelaskan, sejauh ini tahapan yang telah dilalui meliputi pembacaan permohonan oleh pihak pemohon dan penyampaian jawaban oleh termohon yang nantinya akan filakukan pada 20 Januari 2025.
Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK di Karimun Dijanjikan Paruh Waktu, Tapi Belum Ada Kebijakan Pusat

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Nasib tenaga honorer yang tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun masih belum jelas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Gubernur Kepri melalui zoom metting beberapa waktu lalu.
"Insha Allah pemerintah pasti akan mengupayakan bagaimana bentuknya. Walaupun kita sempat mendengar informasi adanya pegawai paruh waktu," ujar Sudarmadi, Rabu (15/1/2025).
Sudarmadi menjelaskan saat ini masih terdapat ratusan tenaga honorer yang belum dinyatakan lulus saat seleksi tahap satu disebabkan tidak mendapatkan formasi.
Namun, sesuai dengan aturan Menpan RB tenaga honorer yang tidak lulus rencananya akan menjadi pegawai paruh waktu.
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Barang Bukti Korupsi Senilai Rp 663 Juta Dari Dua Kasus Besar di Kepri

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp663.950.000 dari dua kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
Kasus pertama adalah tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI yang menggunakan anggaran APBN 2015 oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
"Dalam kasus ini, uang pengganti sebesar Rp650 juta dieksekusi dari terpidana Muhammad Noor Ichsan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 8213 K/Pid. Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024," ujarnya, Rabu (15/01/2025).
Kasus kedua melibatkan korupsi dalam kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020. Barang bukti berupa uang senilai Rp9 juta dieksekusi dari terpidana Muhammad Shandiy, sementara Rp4,9 juta sebagai barang rampasan dieksekusi dari terpidana Tri Wahyu Widadi.
[ tribunbatam.id ]
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Berita Populer
Penemuan mayat di Karimun
Penampakan Buaya di Bintan
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan ART di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.