KARIMUN TERKINII

DPC IPN Karimun Layangkan Surat Audiensi Tuntut Kejelasan Pembayaran Gaji Guru

Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pendidik Nusantara (DPC-IPN) Kabupaten Karimun melayangkan surat permohonan audiensi dengan Pemda Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
Yeni Hartati
Ratusan massa aksi Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Karimun, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pendidik Nusantara (DPC-IPN) Kabupaten Karimun melayangkan surat permohonan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

Ketua DPC IPN Kabupaten Karimun, Mahadi mengatakan surat yang dilayangkan sebagai tindak lanjut dari aksi damai yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

"Suratnya sudah kita sampaikan ke sekretariat lewat pesan Whathsaap," ujar Mahadi, Minggu (19/1/2025).

Mahadi menjelaskan surat permohonan audiensi yang dilayangkan untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran gaji guru honorer (Non ASN) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Kemarin saat aksi damai Pemda berjanji akan membayarkan gaji guru honorer bulan Desember 2024 dan TPG triwulan ke 4 tahun 2024, paling lambat pertengahan Januari 2025," ujarnya.

"Tetapi TPG dan TKG TW 4 tahun 2024, gaji Non ASN sampai saat ini belum juga dibayarkan tentu kita minta penjelasannya," jelasnya.

Selain mempertanyakan kejelasan guru, pihaknya juga meminta kejelasan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN selama lima bulan di tahun 2024 yang belum dibayarkan.

Baca juga: Demo Guru dan ASN Karimun Tuntut Nasib 5 Bulan TPP, Pemkab Koordinasi dengan Mendagri

"Kita juga minta penjelasannya dari Pemkab Karimun, TPP ASN 5 bulan apakah bisa dibayar atau tidak," ujarnya.

Mahadi menyebut apabila permohonan audiensi tidak dikabulkan oleh Pemerintah Daerah Karimun, pihaknya berencana akan melakukan aksi damai jilid dua.

"Langkah selanjutnya kami akan rapat pengurus dulu, mungkin alternatif terakhir aksi damai jilid dua," ujarnya.

Diberita sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Karimun Dwiyandri Kurniawan mengatakan pembayaran TPP selama lima bulan pihaknya akan berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bahkan, dalam pembayaran TPP ASN tahun 2024 itu berkisar Rp 40 miliar. Sehingga memungkinkan tidak akan dibayarkan.

Meskipun begitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun masih mengupayakan agar alokasi pembayaran TPP 2024 akan di tambah ke TPP 2025 atau digabungkan.

"Jadi nanti kami akan akumulasi apabila tahun 2025 itu Rp 80 Miliar dan ditambah Rp 40 Miliar maka totalnya Rp 120 Miliar itulah yang akan dibagikan dalam satu tahun," ujarnya. (yen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved