KARIMUN TERKINII

Sekda Karimun Djunaidy Sebut THR Honorer Tunggu Kebijakan Mendagri

Pegawai honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
zoom-inlihat foto Sekda Karimun Djunaidy Sebut THR Honorer Tunggu Kebijakan Mendagri
Yeni Hartati
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pegawai honorer Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Padahal THR menjadi salah satu pendapatan tambahan sangat ditunggu oleh honorer yang sangat berperan penting dalam mendukung kinerja pemerintahan.

"Belum dapat lagi THR kak. Memang ada ya? Kami berharap juga seminggu mau lebaran ini?," ujar salah satu honorer yang enggan namanya disebutkan.

Sekretaris Daerah, Djunaidy mengatakan Pemda Karimun masih menunggu informasi terkait boleh atau tidaknya pembayaran THR honorer tersebut.

"Untuk THR honor belum dapat kami bayarkan, sambil menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri atau dari provinsi," ujar Djunaidy, Minggu (23/3/2025).

Sebagai Sekretaris Daerah, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Pemda di Kepri lainnya terkait pembayaran THR pegawai honorer.

Baca juga: Pemprov Kepri Jelaskan Pemotongan THR PNS untuk Honorer, Venni: Tergantung Kemampuan Daerah

"Saya sudah koordinasi juga dengan kawan-kawan kabupaten/kota lain, mereka pun belum bayar juga," terangnya.

"Silahkan kalau mereka (pegawai honorer) ada kawan di kabupaten atau kota lain (dibayarkan THR-nya) maka infokan ke kami," sebutnya.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Pemda Karimun selalu membayarkan THR pegawai honorer dengan besaran satu bulan gaji mereka.

Namun untuk tahun ini, Pemda Karimun juga telah memasukan pembayaran THR honorer ke dalam rencana kegiatan APBD.

"Sebelum ada dibayarkan dari APBD, karena mereka manusia, perlu beraye juga. Sekarang masih kita perjuangkan," katanya.

"Tapi kita ikut aturan. Kalau memang tidak boleh membayarkan maka kita tidak bayarkan. Kita susah juga, kalau kata aturan tidak boleh. Sekarang kita menunggu saja lah," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved