SENJATA SELUNDUPAN MASUK BINTAN

Kronologi Senjata Api Selundupan Asal Malaysia Masuk Bintan, Pembawa Diupah 5 Ribu Ringgit

Kapolres Bintan mengungkap kronologi senjata api selundupan asal Malaysia masuk wilayah hukumnya via Batam.

TribunBatam.id/ Ronnye Lodo Laleng
SENJATA API SELUNDUPAN MASUK BINTAN - Tiga dari enam tersangka narkotika yang membawa senjata api selundupan asal Malaysia saat dihadirkan di Mapolres Bintan, Senin (20/1/2025). Kapolres Bintan mengungkap kronologi senjata api selundupan itu bisa masuk Bintan via Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Terungkap kronologi warga Malaysia dan lima WNI membawa senjata api selundupan ke Kabupaten Bintan via Batam Provinsi Kepri.

Pembawa senjata api dari Malaysia ke Bintan itu dijanjikan uang 5000 Ringgit jika berhasil membawa handgun jenis CZ75 BD asal Republik Ceko itu ke pemesannya, seorang warga Tanjungpinang. 

Uang itu bakal diserahkan jika senjata api selundupan yang masuk Bintan itu sudah diterima oleh pemesan warga Tanjungpinang berinisial C.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, pelaku yang berinisial My (38), belum sempat menerima uang yang dijanjikan itu.

"Pelaku hanya sebagai pengantar saja. Pemesan dan penjualan sudah berkordinasi tanpa sepengetahuan pelaku," jelas Yunita, Senin (20/1/2025).

Saat ini, anggota masih mendalami kasus ini, untuk mengungkapkan pemilik dan pemesan.

 

 

Senjata api itu sebelumnya ditemukan di dalam mobil Honda Brio bernomor Polisi BP 1840 AO, saat parkir di pelabuhan penyeberangan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Ia merincikan pistol otomatis jenis CZ75 BD asal Benua Eropa yakni, Negara Republik Ceko, dengan 9 peluru.

"Senpi masih aktif dan bisa melukai atau membunuh orang," ucapnya. 

Hasil penyidikan sementara, pelaku My sengaja menyelundupkan senpi itu atas suruhan orang Malaysia.

"My disuruh oleh majikannya dari Malaysia untuk membawa senpi itu untuk orang Tanjungpinang," kata dia.

Atas perbuatan pelaku itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan My sebagai tersangka sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal masuk ke Indonesia. 

Baca juga: Warga Malaysia Selundupkan Senjata ke Bintan via Batam, Pemesan Warga Tanjungpinang

"Dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved