TARIF PASS PELABUHAN TANJUNGPINANG

Pemprov Kepri Sebut Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan di SBP Tanjungpinang Terlalu Tinggi

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara merespons PT Pelindo terkait rencana kenaikkan tarif pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara merespons rencana manajemen PT Pelindo menaikkan tarif pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merespons rencana PT Pelindo menaikkan tarif pass Pelabuhan di Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara menyebut jika Pemprov Kepri sepakat dengan masyarakat dan DPRD.

Menurutnya, di tengah kondisi perekonomian yang tengah merangkak naik, ada kebijakan lebih baik dan tidak menambah beban masyarakat.

“Kenaikan tarifnya sangat tinggi. Itu jelas memberatkan masyarakat,” ucapnya, Senin (20/01/2025).

Sekdaprov Kepri menambahkan jika rencana itu harus ditinjau kembali rencana itu.

Ia juga telah meminta Kadishub Kepri untuk menindaklanjuti bagaimana perkembangan rencana kenaikan tarif tersebut.

 

 

“Sudah kami minta Pak Kadishubnya cek, sejauh mana itu rencana kenaikan itu,” ujarnya.

Mengenai silaturahmi pihak Pelindo beberapa waktu lalu dengan dirinya. Adi pun mengatakan, tidak ada pembahasan rencana kenaikan tarif.

“Kalau diskusi silaturahmi saat itu hanya mengembangkan transportasi saja. Makanya kita kaget juga, kok ada kenaikan tarif tiba-tiba,”sebutnya menjawab.

Sebelumnya, PT. Pelindo Cabang Tanjungpinang melalui surat PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25 mengumumkan kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura mulai 1 Februari 2025.

Dalam pengumuman itu, tarif tarif pas masuk domestik menjadi Rp15 ribu per orang atau naik dari yang sebelumnya Rp10 ribu per orang.

Baca juga: Sekretaris Komisi ll DPRD Kepri Sebut Rencana Kenaikan Pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang Kurang Tepat

Sementara pas terminal internasional untuk WNI semula Rp40 ribu per orang naik menjadi Rp75 ribu per orang dan WNA Rp100 ribu per orang atau naik dari sebelumnya Rp60 ribu.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved