Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Kepri Percepat Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Pengadaan
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan komitmennya untuk efisiensi anggaran. Salah satunya melalui implementasi katalog elektronik.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan kegiatan Percepatan Implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/1/2025).
Acara ini bertujuan mengoptimalkan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui digitalisasi, serta memperkuat kepatuhan hukum dengan penerapan sistem e-Audit.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi beserta rombongan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menyatakan bahwa Katalog Elektronik Versi 6.0 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi proses pengadaan.
"Melalui katalog elektronik, proses pengawasan dan pelaporan dapat dilakukan secara real-time dengan integrasi sistem e-Audit. Hal ini mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam keterangan yang diterima Tribun Batam.
Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Temui Mendag Budi Santoso di Jakarta Minta Dukung KEK
Untuk mempercepat implementasi Katalog Elektronik Versi 6.0, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan beberapa langkah.
Seperti pembuatan akun Inaproc untuk seluruh pengguna, sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), simulasi penggunaan katalog elektronik, dan live testing bersama pemerintah kabupaten/kota.
"Kami berharap Katalog Elektronik Versi 6.0 dapat terus memberikan manfaat yang luas dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan fitur-fitur inovatif, sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pengadaan, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap langkah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tambah Gubernur Kepri.
Sementara itu, Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, menekankan pentingnya penerapan sistem e-Audit dalam mencegah praktik kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Dengan fitur pengawasan e-Audit, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat lebih cepat mengidentifikasi potensi penyimpangan melalui dashboard yang menampilkan rincian transaksi e-Purchasing. Transparansi ini memungkinkan publik dan APIP untuk memantau seluruh proses pengadaan, sehingga jika ada indikasi yang tidak beres, dapat segera ditelusuri," jelas Hendrar Prihadi.
Baca juga: KPU Tetapkan Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2025-2030
Hendrar juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah menunjukkan performa baik dalam pengadaan barang dan jasa, dengan lebih dari 90 persen belanja produk dalam negeri dan lebih dari 75?lanja melalui UMKM pada tahun 2023 dan 2024.
"Dengan belanja produk dalam negeri, kita menghidupkan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi pengangguran. Kepri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam hal ini," tambahnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong digitalisasi pengadaan barang dan jasa di Kepri, sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan pembangunan yang inklusif. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kepri
Provinsi Kepri
Diskominfo Kepri
Pemprov Kepri
Gubernur Kepri
Wakil Gubernur Kepri
Sekdaprov Kepri
Ansar Ahmad
Marlin Agustina
Adi Prihantara
Batam
Tanjungpinang
Gubernur Kepri Serahkan 45 Ribu Bibit Cabai ke Batam, Tanjungpinang dan Bintan, Tekan Inflasi |
![]() |
---|
Harapan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Calon Paskibraka Asal Kepri Jadi Pembawa Baki |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ansar Ahmad: Minimal Sudah Tak Berutang Lagi |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Akui Kinerja BUMD Masih Jadi PR, Ada Beban di Masa Lalu |
![]() |
---|
Lagi Usaha ke Pusat, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta PPPK Sabar Soal Gaji: Pasti Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.