Kecuali Batam dan Bintan, Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari 2025

Kecuali Batam dan Bintan, Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tak bersengketa di MK 6 Februari 2025.

TribunBatam.id/Istimewa
Kecuali Kota Batam dan Kabupaten Bintan, ilustrasi pilkada calon kepala daerah tak bersengketa di MK digelar 6 Februari 2025. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Paslon pemenang Pilkada Batam dan Bintan 2024 harus bersabar untuk pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih. 

Sebab Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sudah sepakat jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebagai informasi, terdapat tiga daerah di Provinsi Kepri yang bersengketa pada Pilkada serentak 2024.

Selain Batam, terdapat hasil Pilkada Bintan dan Pilkada Lingga 2024.

Namun Hakim Konstitusi, Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan permohonan sengketa hasil Pilkada Lingga 2024 yang diajukan Alias Wello - Muhammad Ishak gugur.

Baca juga: Sudah Jalani Sidang di Mahkamah Konstitusi, Kini KPU Batam Tunggu Putusan Soal Sengketa Pilkada 2024

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1), pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut.

Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku Termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. 

Sedangkan Pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.

Sementara sengketa hasil Pilkada Batam 2024 hingga Senin (20/1) masih bergulir dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

Demikian pula dengan sengketa hasil Pilkada Bintan 2024.

Baca juga: KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilwako Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman MK pada Selasa (21/1), juga mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD. 

Serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara. 

"Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca juga: KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilwako Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Usulan 3 Opsi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).

Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.

Baca juga: Intip Sisa Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Batam 2024, NADI Tersisa Rp 194 Juta

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh gubernur.

"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Baca juga: Daftar Lengkap Gubernur, Walikota dan Bupati Terpilih dari PKB di NTB pada Pilkada 2024

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.

Namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.

Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.

Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.

Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.

Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.

"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).

Menurut Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.

Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku. (TribunBatam.id/*)

Sumber: Tribunnews.com

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved