PILKADA BATAM 2024

KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilwako Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi

Akta gugatan telah teregister di MK, namun hingga saat ini KPU Batam belum menerima salinan resmi terkait pokok permohonan materi gugatan.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Paslon Cawako Nuryanto didampingi istri ketika memberikan hak suaranya dibilik suara di TPS 025 beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumban Tobing

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tengah bersiap menghadapi gugatan pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya, kami telah mempersiapkan jawaban dan bukti pendukung untuk menghadapi gugatan dari Paslon, karena ini juga merupakan rangkaian Pilkada," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Bosar Hasibuan, Sabtu (14/12/2024). 

Bosar mengatakan, akta gugatan telah teregister di MK, namun hingga saat ini KPU Batam belum menerima salinan resmi terkait pokok permohonan materi gugatan.

"Kami sudah memantau di website MK, Batam memang termasuk salah satu daerah yang digugat paslon 01."

"Tetapi, untuk pokok permohonannya secara resmi kami belum mendapatkannya, sehingga kami belum tahu detail gugatan yang diajukan," katanya. 

Menurut KPU Batam, permohonan gugatan sudah diajukan pada hari terakhir masa pendaftaran di MK, tepatnya pada pukul 12 malam.

Baca juga: Hasil Pilkada Kepri dan Pilwako Batam 2024 Pleno PPK Bulang, SAYANG dan ASLI Unggul

Namun, saat ini status gugatan masih dalam tahap perbaikan dokumen.

"Permohonan tersebut masih perlu dilengkapi. Kami belum mendapatkan hasil akhirnya, jadi saat ini kami terus memantau perkembangan di MK."

"Apabila nanti sudah diregistrasi, kami harus siap menghadapi segala konsekuensinya," katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang di media, tim paslon 01 menyebut beberapa isu menjadi dasar gugatan, seperti distribusi surat pemberitahuan memilih (formulir C6) dan dugaan politik uang.

Namun, KPU menegaskan bahwa isu politik uang bukan kewenangan mereka.

"Terkait politik uang, itu ranahnya Bawaslu dan Gakkumdu."

"Kalau soal distribusi C6, kami pastikan telah dilakukan sesuai prosedur."

"Dari total jumlah pemilih, hanya 24 persen formulir C6 yang tidak terdistribusi."

Baca juga: Profil Amsakar Achmad Walikota Terpilih Batam 2024, Total Harta Kekayaan Rp 4,012 Miliar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved