Update Penikaman di Kampung Aceh Batam, Noval Jalani Sidang atas Kepemilikan Sajam

Noval dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, meski tidak terlibat langsung dalam penikaman yang membuat korban tewas di Kampung Aceh Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Terdakwa Noval Diansyah usai jalani sidang di PN Batam, Kamis (23/1/2025). Noval jadi terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam dalam kasus penikaman Kamaruzzaman di Kampung Aceh, Oktober 2024 lalu 

Dalam perkara dengan nomor 8/Pid.Sus/2025/PN Btm ini, Noval dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa terdakwa membawa pisau sangkur tersebut dari kos-kosannya untuk berjaga-jaga jika terjadi keributan.

Terdakwa Noval dan Ade diamankan oleh pihak berwajib pada sore harinya. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved