Update Penikaman di Kampung Aceh Batam, Noval Jalani Sidang atas Kepemilikan Sajam
Noval dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, meski tidak terlibat langsung dalam penikaman yang membuat korban tewas di Kampung Aceh Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Terdakwa Noval Diansyah usai jalani sidang di PN Batam, Kamis (23/1/2025). Noval jadi terdakwa terkait kepemilikan senjata tajam dalam kasus penikaman Kamaruzzaman di Kampung Aceh, Oktober 2024 lalu
Dalam perkara dengan nomor 8/Pid.Sus/2025/PN Btm ini, Noval dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa terdakwa membawa pisau sangkur tersebut dari kos-kosannya untuk berjaga-jaga jika terjadi keributan.
Terdakwa Noval dan Ade diamankan oleh pihak berwajib pada sore harinya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Buntut Kecelakaan Kerja di PT ASL Batam, Dua Petugas HSE Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Pemko Batam Percepat Transformasi SPBE, Amsakar: Era Digital sudah di Depan Mata |
![]() |
---|
Daftar Korban Tongkang Rusak Rumah Warga Dapur 12 Batam, 4 Rumah Rusak Berat |
![]() |
---|
HARRIS Barelang Batam Hadirkan “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market |
![]() |
---|
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Rempang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.