Update Penikaman di Kampung Aceh Batam, Noval Jalani Sidang atas Kepemilikan Sajam
Noval dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, meski tidak terlibat langsung dalam penikaman yang membuat korban tewas di Kampung Aceh Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dalam perkara dengan nomor 8/Pid.Sus/2025/PN Btm ini, Noval dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa terdakwa membawa pisau sangkur tersebut dari kos-kosannya untuk berjaga-jaga jika terjadi keributan.
Terdakwa Noval dan Ade diamankan oleh pihak berwajib pada sore harinya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Harga Emas Batam di Banda Baru Mas Hari Ini Rabu 13 Mei 2026, Update Pukul 14.10 WIB |
|
|---|
| Ruko di Batam Jadi Markas Judol Internasional, Warga Lihat Ada Mobil Parkir di Malam Hari |
|
|---|
| Imigrasi Periksa 24 WNA usai Digerebek dalam Kasus Judi Online Internasional Batam |
|
|---|
| Dari Batam, Polisi Kawal Jaka Tersangka Pembunuhan Syafitri Yana Dibawa ke Lingga |
|
|---|
| Hujan Deras Guyur Batam Centre, Warga Waspada Banjir di Jalan Raja Isa dan Raja Ali Kelana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Noval-Diansyah.jpg)