Pembunuhan Uswatun Khasanah

Ekspose Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Pisau Buah Jadi Barang Bukti

Pisau buah gagang hijau diduga menjadi senjata yang digunakan Rohmad untuk memutilasi korban, Uswatun Khasanah, mayat dalam koper di Ngawi

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
BB KASUS MUTILASI - Barang bukti pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memutilasi mayat wanita dalam koper--Uswatun Khasanah, Senin (27/1/2025) 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Ekspose kasus mutilasi terhadap korban Uswatun Khasanah (29), mayat wanita yang ditemukan mengenaskan dalam koper di Ngawi, digelar di Polda Jawa Timur, Senin (27/1/2025).

Dalam ekspose kasus ini, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti (BB). Selain koper merah yang digunakan tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32) untuk membawa potongan tubuh korban, ada juga pisau buah.

Pisau buah dengan gagang warna hijau itu diduga menjadi senjata yang digunakan pelaku untuk memutilasi korban yang merupakan teman dekat pelaku. Namun polisi masih menyelidikinya lebih lanjut. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah, Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi

Diketahui, tersangka mencekik korban hingga tewas di sebuah kamar Hotel Adisurya Kediri, Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah terjadi cekcok di antara keduanya. 

Tubuh korban yang tidak muat dalam satu koper merah berukuran 28 inci, akhirnya dibagi menjadi tiga bagian, kepala, badan, dan kaki. 

"Mulai dari eksekusi pukul 00.30 WIB hingga keluar dari hotel jam 05.30 WIB. Jadi mutilasi sekitar lima jam,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (27/1/2025) dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan keterangan polisi melalui penyidikan terhadap tersangka, Rohmad mengaku memutilasi korban menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket. 

Pisau tersebut pun ditampilkan saat rilis di Polda Jatim hari ini. Bentuknya kecil dengan gagang dan sarung berwarna hijau. 

Rekaman CCTv menunjukkan aktivitas Rohmad Tri Hartanto dan MAM sebelum membuang mayat dalam koper dari sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Senin (20/1/2025). Rohmad merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, wanita yang potongan tubuhnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Kamis (23/1/2025).
Rekaman CCTv menunjukkan aktivitas Rohmad Tri Hartanto dan MAM sebelum membuang mayat dalam koper dari sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Senin (20/1/2025). Rohmad merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, wanita yang potongan tubuhnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Kamis (23/1/2025). (Dok.Polda Jatim via Kompas.com)


Terkait dugaan penggunaan alat tambahan lain untuk memutilasi, Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan, termasuk potensi masalah mental tersangka. 

"Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater," tegas dia.

Tim Labfor Ungkap Keanehan di Pisau Buah

Meski pelaku mengaku memutilasi korban menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket, penyidik menyebut, tidak ditemukan bekas darah di pisau itu.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, pada pisau tersebut tidak ditemukan bekas resapan darah.

"Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 sentimeter ini negatif darah," kata Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, Senin (27/1/2025) dilansir dari Kompas.com.

Sampel darah yang diidentifikasi oleh tim Labfor Polda Jatim diambil dari resapan di lantai mandi melalui kasa. Darah tersebut positif darah manusia.

"Kemudian berikutnya, sepotong celana panjang warna coklat milik tersangka atas nama RTH ini positif darah manusia, dan sepotong kaus lengan pendek warna hitam milik tersangka RTH negatif darah," ungkap dia.

Terkait keanehan ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi alat atau senjata tajam lain yang digunakan tersangka untuk memutilasi.

"Jadi kami sudah berupaya untuk memeriksa mulai dari pisaunya, kemudian sarungnya. Jadi itu tidak terdapat darah, namun itu diakui oleh pelaku,” kata dia.

Baca juga: Aksi Pelaku Mutilasi Bawa Koper Berisi Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Terekam CCTv Hotel

Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait kondisi pisau setelah digunakan untuk memutilasi, apakah dicuci atau dibersihkan.

"Yang jelas pada saat kami periksa tidak terdapat darah," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Rohmad dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup. (Tribunbatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved